Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Sumsel
Pemalakan Bansos PKH dari Rp. 70.000 . Sampai dengan Rp. 470.000
dilakukan tiga oknum pejabat terjadi pada bulan Pebruari 2024 atau tahap pertama cair, di desa Tuguharum Kecamatan Belitang Madang Raya.
Tiga oknum pemalakan diantaranya , dua dari pamong desa berinisial Wg, Ag dan satu lagi dari petugas PKH berinisial Af.
Atas perbuatan tak terpuji tiga oknum tersebut terancam pidana 15 tahun.
Pasal 2 ayat 1 untuk primernya dan subsider pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Informasi yang didapat oleh awak media, perbuatan oknum petugas PKH tersebut sering dilakukan setiap bansos cair, dengan mengeluarkan kata kata ancaman ‘ kalau tidak mau bayar admin jangan diharap bisa lagi dapat ‘
Oknum pamong desa dibujuk rayu agar mau melakukan pemalakan terhadap KPM bansos dengan iming iming hasilnya bagi dua.
Dengan pikiran dangkal , pengabdian mines otak kotor ini akibat oknum pamong desa tunjukan langsung kades tanpa seleksi sesuai aturan akhirnya ok. ok saja yang penting dapat duit.
Karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal tentang bagi hasil kejahatan, bocoran info terseber kemasyarakat hingga ke awak media.
Untuk bikin jera, tiga oknum pelaku pemalakan liar ini akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
Hardopatmoko