Jakarta, Suara Bidik Keadilan Masyarakat
Pembangunan Rumah Kost Diduga Tidak Memiliki Ijin tampaknya marak diwilayah kecamatan kembangan, Jakarta Barat.
Namun anehnya, walaupun pembangunan gedung itu tidak memiliki IMB , pihak Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata)Kecamatan kembangan , yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi dan menindak bangunan yang tidak memiliki ijin diwilayah Kecamatan kembangan , terkesan diam saja.
Seperti halnya pembangunan rumah Kost di jalan jln semangka RT.6 RW.01 kel.srengseng kec kembangan , walaupun tidak memiliki IMB, pembangunannya berjalan lancar.
Saat dikonfirmasi media ini soal IMB di lokasi , bertemu langsung si Fulan Jumat, (3 /5) . yang tidak mau di sebut jati nya di lokasi tidak bisa menjelaskannya. “Kalau Bapak sola kegiatan tersebut sudah di urus pihak kecamatan (IMB, red) seorang ASN Pemda Provinsi DKI Jakarta.. ucap Fulan .
Terlebih lagi, bangunan inj juga melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Daerah Hijau dan Garis Sempadan Bangunan.
KDB bangunan diketahui hanya 60% dari luas tanah. Tetapi semua pembangunan kios dan kos-kosan ini menghabiskan semua lahan. Selain itu, jarak bebas bangunan juga ditabrak tanpa mengindahkan aturan.
Sekadar diketahui, berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dikatakan, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki IMB ( TIM)