Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Jakarta.
Flamingo Massage yang berlokasi di Ruko Daan Mogot Baru, Blok KJF/15, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga kuat memperjual belikan manusia.
Sesuai data yang diperoleh detif.id, Flamingo Massage memperdagangkan manusia dengan modus pijat plus plus, yang mana akhirnya terapis (pemijat) Flamingo dan tamu, disinyalir melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Menurut informasi, per satu jam wanita yang berkerja sebagai terapis di panti pijat Flamingo tersebut dibandrol oleh Salim mucikari kisaran Rp 170 ribu sampai dengan 300 ribu rupiah. Dalam waktu satu jam, proses pemijatan, kasir yang bertugas di lokasi, langsung meng aipon terapis “waktu sudah habis tolong tanyakan tamunya, waktu diperpanjang atau tidak,“ demikian kasir bertanya terhadap terapis.
“Waktunya udah habis ko,” ujar terapis tersebut terhadap tamu, ”kalau koko mau waktu diperpanjang setengah jam atau satu jam, koko tambah lagi bayarannya,” ungkap terapis itu manja.
Karena Alex (bukan nama sebenarnya) sudah tanggung, maka ia bak kerbau yang dicucuk hidungnya, menurut saja terhadap penawaran terapis tersebut. Maka pesta sexpun berlanjut kembali.
Keterangan lain yang diperoleh, Flamingo Massage disebut belum memiliki sertifikat. Seperti diketahui sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwista terhadap Usaha Panti Pijat yang telah memenuhi Standart.
Dalam Pasal 24 Pergub No 18 / 2018 tertuang, setiap orang atau badan usaha Pariwisata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22, pengusaha wajib melakukan pendaftaran usaha pariswisata untuk mendapatkan TDUP.
Lebih jauh, dalam Pasal 37 ditegaskan, setiap pengusaha pariwisata yang telah memeperoleh TDUP harus melakukan Sertifikasi Kompetensi melalui lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 ;
Setiap Usaha Panti Pijat wajib memiliki Sertifikat, 2. Sertifikat dimaksud diperoleh melalui Sertifikasi.
Namun ketika copy sertifikat perusahaan diminta wartawan terhadap Salim Mucikari melalui Kasir yang bernama Soim, copy sertifikat yang diminta wartawan tidak dapat ditunjukkan. “Sertifikat dipegang bos,” aku kasir tersebut.
Terkait maraknya perdagangan manusia di Flamingo Massage, Dedi Sumardi, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat ketika dikonfirmasi bdan Media ini di lokasi beberapa waktu lalu, ia mengaku sedang rapat. “ Saya sedang Rakerda di DPRD, hal Flamingo Massage tanyakan saja terhadap pak Sanyoto,” ujar Kasudin Parekraf lewat telepon selulernya, menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakbar saat dikonfirmasi detif.id, pejabat tersebut juga diinformasikan sedang rapat di Dinas.
Namun diluar dugaan Sanyoto berteriak, ““Aku kok diuber-uber terus. Saya lagi brifing, rapat dll,” pungkasnya dengan nada suara tinggi.
“Media ini mengkonfirmasi pak Sanyoto atas petunjuk pak Dedy,” jawab wartawan.
Ujarnya salah satu aktivis Ketua Umum LSM PKN monang menjelaskan kepada Media ini ” Bahwa pernah mengirimkan surat LSM PKN ke sudin Pariwisata jakarta barat beberapa bulan yang lalu. Sanyoto menjawab kepada salah satu anggota korlap LSM PKN mendatangi ke sudin pariwisata jakarta barat ” Kami sudah datang ke lokasi bang disitu tidak ada pelanggaran di Flamingo
Monang Simanjuntak menambahkan juga Menilai Kinerja Kasudin Parekraf Jakbar Diduga Kongkalikong Dengan Flamingo. Dengan menutupi pelanggaran Flamingo tersebut.
( TIM)