Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA.
Sebanyak 280 advokat telah mengucapkan Sumpah / Janji di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis , ( 13/6/24 ), di Jakarta Pusat. Sebelum menjalani penyumpahan para advokat terlebih dahulu Gladi Resik, Sosialisasi tentang E- Court, Pelayanan terpadu, dan Sipitung.
“Advokat yang sudah diangkat Sumpah / Janji Sudah dengan undang-undang advokat 18 tahun 2003 kata ,” Tangi P Sihite, SH salah satu Advokat yang di Sumpah dalam keterangannya kepada, Suara Bidik Keadilan Masyarakat di lokasi Acara Pelantikan.
Menurut dia, pengucapan sumpah / Janji di Pengadilan Tinggi tersebut, merupakan salah satu syarat bagi para advokat. Setelah itu, bisa menjalankan profesinya sebagai advokat.
”Selain Itu, Mereka bisa melakukan praktik sebagai advokasi di seluruh wilayah Indonesia. ” ujarnya.
Setelah diangkat sebagai advokat, tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat. “Kita diberikan bekal, jangan sampai terjun di masyarakat, tidak memiliki bekal yang cukup. Kata Tangi, seraya Tertawa Lepas.
Menurut dia, pembekalan ini sangat penting meskipun mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang laksanakan oleh Organisasi masing Masing.
Dia berpendapat, banyak dari advokat yang baru diangkat ini sudah berkecimpung di dunia hukum misalnya, Aktivis, Pensiunan, dan sejumlah mantan wartawan. ( MY)