Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Jakarta
12 unit Bangunan Gudang tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlokasi di Jl. kapuk Muara Raya No. 32 D, Kelurahan kapuk muara,kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Monang Simanjuntak,SH , selaku Ketua umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) , menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan pencegahan terhadap bangunan tanpa PBG. Ia menekankan bahwa melaporkan ke Satpol PP, Inspektorat Walikota Jakarta Utara.
Pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.
Dengan aturan baru ini, PBG menjadi kriteria utama untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan PBG.
Sementara pihak berwenang menegaskan koordinasi yang telah dilakukan, masyarakat tetap mengharapkan agar penegakan hukum terhadap bangunan tanpa izin bisa lebih efektif, sehingga keberadaan mereka dapat diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu kami mengorek informasi dari salah satu ketua RT/RW.setempat ,Informasi yang kami dapat, bahwa perizinan bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan lisan. Namun, di lapangan terlihat bangunan pengerjaannya berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan.
Berita ini diterbitkan, menunggu konfirmasi selanjutnya ( MY)