JAKARTA – Proyek pembangunan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diduga dikerjakan tanpa pengawasan.
Hal itu diungkapkan oleh seorang pria paruh baya warga setempat yang tidak disebutkan namanya. Menurut warga bersangkutan, sejak proyek itu mulai dikerjakan oleh pihak pelaksana dari PT Nikita Sari Jaya, dirinya tidak pernah melihat adanya pengawasan dari pihak Konsultan Pengawas maupun instansi Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Hingga saat ini saya belum pernah melihat pihak pengawas di lokasi proyek (PSU) itu,” ungkapnya, Kamis (27/6).
Terpisah, pemerhati lingkungan dan tata ruang M. B. Roasi Simanjuntak, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya mensinyalir tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan PSU Pemukiman di Kelurahan Tugu Utara.
Menurut Simanjuntak, fungsi pengawasan sangat diperlukan dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan utilitas, terutama yang anggaran pembiyaannya bersumber dari uang rakyat.
“Tujuannya agar pelaksanaan proyek berjalan baik dan sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan,” ujar Simanjuntak di bilangan Koja Jakarta Utara, Kamis (27/6) petang
Menyoal dugaan lemahnya fungsi pengawasan pada proyek peningkatan PSU Pemukiman di Kelurahaan Tugu Utara, Simanjuntak yang juga menjabat Ketua LSM PKN itu menyebut hal itu dikuatirkan bisa berdampak pada kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat selaku pembayar pajak sekaligus sebagai pengguna utilitas PSU,” pungkasnya.
Karena itu, sambung Simanjuntak, pihaknya akan menyurati instansi pemerintahan terkait.
“Kami akan menyurati instansi pemerintahan terkait, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provibsi DKI Jakarta Cq. Suku Dinas (Sudin) PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara,,” pungkasnya.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugiaan yang ditimbulkan akibat lemahnya fungsi pengawasan di lokasi proyek.
“Selain itu, juga agar fungsi pengawasan di lokasi proyek benar-benar berjalan efektif sebagaimana mestinya,” tegas Simanjuntak.
Pantauan awak media di lokasi proyek pada Kamis, 27 Juni 2024, tampak tanah galian saluran air berantakan, sedangkan proses pemasangan beton u-ditc pada area saluran air yang sudah digali dikerjakan secara manual atau tidak menggunalan alat berat.
Seperti diketahui, proyek kegiatan penyediaan utilitas PSU guna menunjang fungsi pemukiman di Kelurahan Tugu Utara tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak : 494/RR.01.01, tertanggal 16 Mei 2024. Adapun pelaksanaan pekerjaan proyek PSU itu akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2024 mendatang. [OS/TeBe]
.