JAKARTA | Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B, Kompleks DPD RI Senayan, pada Selasa (2/7/2024).
Rapat Kerja yang juga diikuti oleh anggota Komite I DPD RI tersebut dipimpin langsung oleh Senator Fachrul Razi selaku Ketua Komite I, dengan agenda utama membahas beberapa hal penting, di antaranya terkait pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah.
Dalam sambutannya, Fachrul Razi mengungkapkan bahwa pihaknya menilai telah banyak sistem dan regulasi yang mengatur dan mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Meski begitu, Fachrul menyebut selama lebih dari satu dasawarsa pelaksanaan reforma agraria sebagian masyarakat masih merasakan adanya ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Fachrul menambahkan, pihaknya meyakini jika reforma agraria dilaksanakan dengan baik dapat mencegah konflik pertanahan di tengah masyarakat.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi
Pada kesempatan itu, tak lupa Fachrul mengapresiasi kinerja Menteri AHY yang begitu cepat dan responsif terutama dalam hal optimalisasi reforma agraria, peningkatan kualitas, keamanan data pertanahan serta ruang berbasis digital dalam rangka peningkatan layanan publik serta memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan.
Sejalan dengan apresiasi tersebut, Komite I DPD RI menyatakan mendukung jika anggaran Kementerian ATR perlu ditambah.
Pada kesempatn yang sama, dalam paparannya Menteri AHY mengungkapkan beberapa hal, diantaranya terkait Program Reforma Agraria yang dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses.
Lebih lanjut Penataan Aset dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha. Sementara Penataan Akses berupa pemberdayaan tanah masyarakat.
Menteri AHY menjelaskan bahwa kegiatan penataan akses dilaksanakan melalui pemberian akses terhadap modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat, yang nilainya mencapai Rp6,295 triliun.
Terkait kegiatan tersebut, menurut Menteri AHY pihak pemerintah telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai dengan potensi tiap-tiap kelompok masyarakat.
“Dari proses kegiatan ini, telah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41%,” ucap Menteri AHY.
“Pencapaian ini telah berhasil melebihi target 20%, atau dua kali lipat dari target yang ditetapkan, dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.
Dari aspek legalisasi asset, Menteri AHY mengungkapkan bahwa telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional, hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 Juta bidang di antaranya telah bersertifikat.
“Bahkan dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah. Hasil ini sangat signifikan; yakni telah mencapai 95,4% dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau mencapai 90,8% dari target PTSL keseluruhan,” papar Menteri AHY.
Menyoal penyelesaian konflik pertanahan, Menteri AHY membeberkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya tumpang tindih (overlap) antara tanah-tanah masyarakat dengan tanah-tanah kehutanan, seperti adanya tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU), tanah masyarakat dengan aset negara dan tanah masyarakat dengan kawasan pertambangan.
Selain persoalan tumpang tindih, konflik pertanahan yang masih terjadi juga terkait tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut AHY memaparkan bahwa sejalan dengan Program PTSL dan sertifikat elektronik, saat ini kementerian ATR juga sedang merevisi PP No.18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading; untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan.
Menteri AHY juga mengungkapkan, progres revisi darI PP No 18 Tahun 2021 tersebut saat ini sudah mencapai Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK).
"Harapannya, setelah revisi PP ini diberlakukan, maka masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon.," ujar Menteri AHY..
“Bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara," pungkasnya.
Pada bagian akhir, Wakil Komite I Sylviana Murni mengusulkan lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga meminta Kementerian ATR beserta jaringannya di daerah dapat memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin. Dalam hal ini, Komite I mendorong Kementerian ATR terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah.(MIO'I-Network/TeBe)