JAKARTA | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhammad Hasyim Asy’ari atau yang akrab disapa Hasyim Ash’ari secara resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada 3 Juli 2024 atas kasus pelanggaran etik dan kesusilaan yang melibatkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut DKPP RI menyatakan tindakan asusila yang dilakukan Teradu Hasyim Asy’ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.
Anggota DKPP RI J Kristiadi menjelaskan bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU RI mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2021, yang mana sebelumnya dalam Pasal 90 ayat (4) melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
“Setelah diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja,” ucap J Kristiadi dalam sidang putusan DKPP RI atas pelanggaran etik yang dilakukan Teradu Hasyim Asy’aris, Rabu (3/7/2024).
Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, sambung J Kristiadi, Teradu sejak awal bertemu Pengadu (korban) dan berupaya mendekatinya, serta memberi perlakuan khusus melalui percakapan.
“Bahwa Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum,” ucap J Kristiadi.
Lebih lanjut J Kristiadi mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu terbukti sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya, serta terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata J Kristiadi.
Selain itu, terungkap pula bahwa Teradu merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023 silam.
Hasyim Asy’ri Ucapkan Terima Kasih
Menanggapi putusan DKPP RI tersebut, Hasyim Asy’ari selaku Teradu mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih karena membuat dirinya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan (DKPP) tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah,” ujar Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024) sore.
Anggota KPU RI Menolak Mintaa Maaf
Terkait putusan DKPP RI atas kasus pelanggaran kode etik kasus Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI mengungkapkan bahwa pihaknya menolak minta maaf kepada masyarakat Indonesia.
August Mellaz salah satu anggota KPU RI menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari murni kesalahan yang dilakukan pribadi.
Menurut Melaz, KPU RI sebagai badan penyelenggara Pemilu tidak memiliki kaitan langsung terhadap perbuatan yang dilakukan oleh eks Ketua KPU tersebut.
“Teman-teman yang jelas, kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi.” tegas Meliaz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu Mellaz menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengomentari lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari..(red/TeBe)