SBKM | Sekolah Dasar Negeri (SDN) Doyong 02 Pagi kecamatan Priuk Kota Tangerang diduga telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun amat disayangkan, SDN Doyong 02 kecamatan Priuk Kota Tangerang. Akar disinyalir telah mengabaikan peraturan pemerintah tersebut atau diduga telah sengaja menabrak berbagai dalih demi meraup keuntungan layaknya sebuah ajang bisnis.
Hal ini sendiri terkuak berdasarkan pengakuan sejumlah wali murid di sekolah itu yang mengatakan pihak sekolah telah melakukan pemungutan penjualan buku paket sekolah senilai Rp 141.000,/ Persiwa/yang dipungut pihak sekolah sewaktu PPDB tahun ajaran 2024 pada Juli 2024.
” Ketika suara Bidik Keadilan Masyarakat konfirmasi, Rabu 24/7/2024 , melalui seluler oleh salah satu Guru Kelas 6 Si Fulan menjawab ” Maaf saya tidak pernah menjual buku pak.
Selanjutnya, redaksi SBKM dapat chat wa dari orang tua siswa” Assalammualaikum selamat siang bunda – bunda semuanya , ada info dari berinisial ” M ‘mengenai Buku Paket kelas 6 karena hari senin sudah mulai belajar efektif , bagi yang ingin pesan buku paket di persilahkan untuk yang pesan buku harus ada uang dulu baru bukunya , bagi yang mau pesan buku silahkan hubungi saya terima kasih.
sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan buku paket . Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
“Artinya pengadaan buku paket bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Monang
Monang Simanjuntak menambah kan akan bersurat ke kementerian Pendidikan kebudayaan RI Indonesia agar menindaklanjuti adanya Akar penjualan Buku Paket yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut. ” Ujar Monang .( TIM)