Diduga Mobil-Mobil Truk Sampah Milik Dinas DKI Jakarta di Jadikan Tempat Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM |  Ditemukannya salah satu lokasi bekas gudang semen di pinggir Jalan Raya Narogong, pangkalan lima (5), Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari mobil box yang sudah di modifikasi atau biasa yang di sebut dengan Helly di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.

Para mafia selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandinya dalam aksinya gudang itu yang dijadikan lahan parkir kendaraan mobil-mobil truk Sampah milik Dinas DKI Jakarta juga menjadi tempat praktik kencing’an kendaraan mobil truk Sampah tersebut dan di gudang itu juga terlihat banyaknya kendaraan mobil Box yang diduga sudah di modifikasi sebagai kendaraan untuk mencuri di setiap SPBU yang berada di wilayah dengan membeli solar bersubsidi.

Dari penuturan warga sebut saja Aweng (nama samaran) mengatakan bahwa gudang yang diketahui sudah lama dijadikan tempat mobil truk sampah milik Dinas DKI Jakarta itu, juga menjumpai banyak mobil box yang masuk serta ada kendaraan tangki BBM Biru-putih bertuliskan PT yang merupakan truk transportir Solar industri.

Baca Juga :  Terkesan Kebal Hukum ,SPBU AKR Fuels Retail di Kelurahan Pegadungan Tetap di Bangun

“Gudang itu sudah lama di pake tempat mobil truk sampah Dinas DKI Jakarta parkir, soalnya saya sering lihat keluar masuk. Ada juga mobil selain truk sampah seperti Mobil Box dan Mobil Tangki yang atas nama PT, dan saya tau kalo mobil itu buat muat BBM industri”, tutur warga kepada wartawan.

Wargapun menambahkan ia suka melihat adanya beberapa oknum Anggota yang sering di lihatnya berada di gudang tersebut.

“ Kadang juga saya lihat suka ada diduga anggota TNI disitu, ya pastinya saya tau dari postur dan gayanya biarpun dia gak pakai seragam juga dan ada beberapa saya lihat, ya mungkin anggota yang jaga gudang itu”, terangnya.

Kecurigaan warga pun semakin kuat adanya aktivitas mobil tangki dengan ciri has warna putih biru muatan BBM industri, dan berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas adanya gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar ilegal.

“Ya memang saya juga sudah curiga ada kejanggalan di gudang itu bang, ya kalau bisa sih saya berharap kepada pihak kepolisian segera tindak dan memeriksa gudang itu jika memang melanggar hukum”, pintanya.

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Selain kendaraan mobil truk Sampah milik dinas DKI Jakarta yang berada di gudang itu, dan juga adanya kendaraan mobil tangki milik perusahaan yang di duga sebagai kendaraan untuk memuat solar subsidi oleh para mafia yang nantinya kemudian akan dikomersilkan yang di jual ke industri.

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar  Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi atau Mabes Polri serta Dinas kebersihan DKI Jakarta terkait adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal dan praktik kencing’an mobil truk Sampah itu.( Tim)

Berita Terkait

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Diduga Rian Efruan Dianiaya
Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba
Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota
Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH
Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub,KPK Sita Aset Rp27 Milar
Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Sabtu, 23 November 2024 - 18:53 WIB

Diduga Rian Efruan Dianiaya

Selasa, 19 November 2024 - 20:13 WIB

Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota

Minggu, 8 September 2024 - 22:01 WIB

Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH

Jumat, 6 September 2024 - 06:45 WIB

Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub,KPK Sita Aset Rp27 Milar

Senin, 2 September 2024 - 18:50 WIB

Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB