SBKM | Ditemukannya salah satu lokasi bekas gudang semen di pinggir Jalan Raya Narogong, pangkalan lima (5), Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari mobil box yang sudah di modifikasi atau biasa yang di sebut dengan Helly di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.
Para mafia selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandinya dalam aksinya gudang itu yang dijadikan lahan parkir kendaraan mobil-mobil truk Sampah milik Dinas DKI Jakarta juga menjadi tempat praktik kencing’an kendaraan mobil truk Sampah tersebut dan di gudang itu juga terlihat banyaknya kendaraan mobil Box yang diduga sudah di modifikasi sebagai kendaraan untuk mencuri di setiap SPBU yang berada di wilayah dengan membeli solar bersubsidi.
Dari penuturan warga sebut saja Aweng (nama samaran) mengatakan bahwa gudang yang diketahui sudah lama dijadikan tempat mobil truk sampah milik Dinas DKI Jakarta itu, juga menjumpai banyak mobil box yang masuk serta ada kendaraan tangki BBM Biru-putih bertuliskan PT yang merupakan truk transportir Solar industri.
“Gudang itu sudah lama di pake tempat mobil truk sampah Dinas DKI Jakarta parkir, soalnya saya sering lihat keluar masuk. Ada juga mobil selain truk sampah seperti Mobil Box dan Mobil Tangki yang atas nama PT, dan saya tau kalo mobil itu buat muat BBM industri”, tutur warga kepada wartawan.
Wargapun menambahkan ia suka melihat adanya beberapa oknum Anggota yang sering di lihatnya berada di gudang tersebut.
“ Kadang juga saya lihat suka ada diduga anggota TNI disitu, ya pastinya saya tau dari postur dan gayanya biarpun dia gak pakai seragam juga dan ada beberapa saya lihat, ya mungkin anggota yang jaga gudang itu”, terangnya.
Kecurigaan warga pun semakin kuat adanya aktivitas mobil tangki dengan ciri has warna putih biru muatan BBM industri, dan berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas adanya gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar ilegal.
“Ya memang saya juga sudah curiga ada kejanggalan di gudang itu bang, ya kalau bisa sih saya berharap kepada pihak kepolisian segera tindak dan memeriksa gudang itu jika memang melanggar hukum”, pintanya.
Selain kendaraan mobil truk Sampah milik dinas DKI Jakarta yang berada di gudang itu, dan juga adanya kendaraan mobil tangki milik perusahaan yang di duga sebagai kendaraan untuk memuat solar subsidi oleh para mafia yang nantinya kemudian akan dikomersilkan yang di jual ke industri.
Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi atau Mabes Polri serta Dinas kebersihan DKI Jakarta terkait adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal dan praktik kencing’an mobil truk Sampah itu.( Tim)