Diduga Bangunan Kantor Berdiri Tidak Mengantongi Izin PBG dipertanyakan.

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM | , bangunan mewah yang diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri kokoh tanpa hambatan, salah satunya di Jalan Kapuk Raya RT.003 RW.011 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tepatnya pas di sebelah Dealer Honda, bangunan kantor mewah itu berdiri tanpa halauan Petugas, kali ini sedang dikerjakan lantai tiga.

Luput dari pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng dan Walikota Jakarta Barat yang diduga seperti pembiaran.

Saat tim Suara Bidik Keadilan Masyarakat ( SBKM ) ke lokasi menanyakan oleh salah satu pekerja bangunan apakah bangunan ini sudah di datangi oleh instansi terkait pak ? Dan sudah ada yang pegang bangunan ini Berinisial ” ( Wn).

dan pekerja itu mengatakan “Sudah banyak pak yang ke sini, besok kembali lagi saja pak biasanya pagi masih ada yang bertanggung jawab di proyek ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Pemeliharaan Lapangan Bulu tangkis Sudin Olahraga Jakarta Barat Dipertanyakan

Hal itu salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN ) selaku kordinator lapangan B Siahaan menyampaikan informasi kepada suara bidik keadilan masyarakat dikantor nya Senin 29/ 7/24 .

diduga tanpa izin dari pemerintah? “ terlebih saat bangunan ini di bangun semakin banyak debu dari lokasi proyek dan kami juga bingung mengapa bangunan tanpa Izin bisa dibiarkan oleh Pemda Jakarta Barat,” ungkapnya.

bangunan kantor itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.

Baca Juga :  Diduga Jadi Ajang Bisnis Penjualan Buku Paket,Di SDN Doyong 2 kecamatan Priuk Kota Tangerang

Pemilik yang diduga membangun tanpa (IMB/PBG) dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi (IMB/PBG) dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Khususnya pemerintah Kotamadya Jakarta Barat harus membuka mata, melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sebagai pengawas penataan kota, Bangunan kantor itu berdiri tanpa hambatan juga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

( TIM)

Berita Terkait

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal
Redaksi
Bangunan Gudang Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Tanpa Tindakan?
Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal
Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan
Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya
Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:34 WIB

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:13 WIB

Bangunan Gudang Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Tanpa Tindakan?

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:08 WIB

Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal

Senin, 16 Desember 2024 - 05:34 WIB

Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:40 WIB

Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB

Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB