SBKM |, Terkait Dugaan Kasus Penipuan Calo Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Lusiana Br. Sihombing, tiga Pekan tidak masuk kerja sebagai Bidan di Puskesmas Parongil, Dairi Sidikalang.
Konfirmasi Media, Suara Bidik keadilan masyarakat lewat telepon Seluler, baru baru ini mengatakan,terkait tindakan atau sanksi kepada sdri. Lusiana, atas sering bolos kerja beberapa minggu terakhir, Kepala Puskesmas Parongil Kab. Dairi, Rismawati Doloksaribu mengaku, sudah menyurati yang bersangkutan kepada Dinas Kesehatan, Polres Humbang Hasundutan. Apa Nantinya Keputusan dari Dinas Terkait, saya Menunggu Informasi selanjutnya, ” ujar Risma wati seraya Menutup Telepon.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum dari Korban dugaan Penipuan CPNS, Tangi Sihite, SH membenarkan kepada Awak Media ketika ditemui dirumah Korban N.Br Manullang mengatakan, bahwa Perkembangan informasi akan terus dikembangkan, guna kepentingan
penegakan Hukum kepada tersangka Lusiana.
” Proses hukum terus Bergulir, jika nantinya terbukti dia bersalah dipersidangan, dan dinyatakan berkekuatan Hukum tetap sebagaimana yang du sangkakan sesuai , dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun kurungan. Maka yang bersangkutan otomatis, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, ( PDTT) “Ungkap Tangi.
Ibunda A. Lumbangaol (20) Korban Penipuan juga mengaku kepada Media, sangat kecewa kepada Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan dengan dijinkannya si tersangka penangguhan Penahan walaupun, dengan menurut B.Purba Kanit Reskrim (HH) , karna alasan tersangka dinyatakan Sakit.
Pihak Rumasah sakit juga memberikan keterangan tentang Pasien yang bernama Lusiana. Bahwa memang benar Pasien a/n pasienl usiana Br Sihombing datang berobat, dengan di diaknosis (LBP), Suatu kondisi umum yang menyakitkan yang mempengaruhi bagian bawah tulang belakang.
Namun pihak RSUD dalam hal memberikan Bukti diaknosis Dokter, tidak bersedia kepada Awak Media yang hadir pada saat itu, karna berbagai alasan, dengan salah satunya karna bersifat Rahasia, ungkap salah satu Stafnya yang bertugas di salah satu Ruangan Anggrek lantai 2. RSUD Humbahas.
Menurut Sumber yang tidak mau ditulis Namanya, pada Rabu (31/7) mengungkapkan kepada Media, bahwa Pasien yang bernama Lusiana meminta Pulang , atas permintaan nya sendiri. Sebab melihat kondisinya yang belum seutuhnya sembuh, Pihak RSUD Doloksanggul Humbahas enggan sebenarnya mengijinkan untuk pulang, “Ungkap (M. Simamora)