SBKM |seorang warga RT 06/RW 08,Kel. Kalideres, Kec. Kalideres jakarta barat bernama sultoni dan didampingi Sdr. Burhanudin untuk pembuatan PM1 dan stempel lurah dibagian mengetahui surat kuasa untuk pembayaran pajak bumi bangunan.
Berawal persoalan dari pembayaran pajak, dimana disurat SPPT bernama Alimiyah dan di KTP bernama Alimiah.
Kantor pajak daerah temanggung menolak pembayaran pajak dengan surat kuasa atas Nama Alimiah, karena dalam SPPT bernama Alimiyah.
Akhirnya menyarankan untuk membuat PM1 dan stempel disurat kuasa tersebut dari Kel. Kalideres Kec. Kalideres.
Lurah kalideres menolak untuk melakukan stempel dibagian mengetahui disurat kuasa, dengan dalih”tidak di ijinkan dari pihak DKI Jakarta ,Selasa 6/7/24.
Di sisi lain kami harus membayar uang sejumlah Rp.100,000 ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk pembuatan PM1dan kami juga menduga untuk pemberian stempel dibagian mengetahui surat kuasa harus dikenakan biaya agar supaya di stempel.
Kami memohon kepada pemprov DKI untuk menginstruksikan kepada lurah kalideres IAN AMINUDDIN.S.SOs untuk lebih mempermudah pelayanan bagi warga nya.( Tim)