Ada Apa Jaksa Tolak Permohonan PK Terpidana Subandi Gunadi

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menyidangkan perkara Penipuan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Subandi Gunadi.

Dalam perkara Penipuan Subandi Gunadi dihukum 1 tahun penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Atas putusan tersebut Subandi Gunadi tidak menerima pertimbangan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam isi putusan Kasasi, sehingga mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkas permohonan PK itu sendiri masih dalam proses persidangan agenda tanggapan Jaksa. Pemohon pada pokoknya meminta kepada Mahkamah Agung agar terpidana Subandi Gunadi dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Sebelumnya dalam amar putusan Kasasi MA menyebutkan, Subandi Gunadi yang didakwa melanggar pasal Penipuan telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan menurut hukum sebagaimana pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena perbuatan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami korban Fransisca sebesar 2,8 miliar rupiah.

Pada sidang penyampaian PK dihadapan Hakim Deni, terpidana Subandi Gunadi melalui Penasehat Hukumnya melampirkan berkas bukti baru (Novum) berupa berkas penangkapan yang dinilai tidak sesuai undang undang, berkas putusan Pengadilan dan berkas lainnya. Novum sebagai syarat mutlak dalam permohonan PK, namun Subandi Gunadi ditengarai tidak mengajukan atau tidak memiliki bukti baru yang belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Oleh sebab itu, Jaksa menanggapi menolak seluruhnya berkas permohonan PK yang diajukan terpidana satu tahun Subandi Gunadi. Sejumlah media menanyakan Jaksa, Apa bukti baru (Novum) yang diajukan dalam permohonan PK terpidana Subandi Gunadi. Menurut Hadi, “bukti baru (Novum) dalam permohonan PK terpidana Subandi Gunadi tidak ada. Pemohon hanya mengajukan Novum berupa putusan Pengadilan, penangkapan, eksekusi yang dinilai tidak sesuai undang undang”, ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Rian Efruan Dianiaya

Pada persidangan penyampaian tanggapan Jaksa atas permohonan PK Kamis 8/8/2024, Subandi Gunadi selaku pemohon prinsipal tidak perlu hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana pemohon prinsipal pada persidangan sebelumnya telah hadir melalui sidang online dari dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan, sehingga pada persidangan berikutnya tidak perlu dihadirkan kembali dan cukup melalui Penasehat Hukumnya. Pada pokoknya Jaksa menanggapi, menolak permohonan dan bukti bukti PK yang diajukan terpidana Subandi Gunadi.

Untuk diketahui, terpidana Subandi Gunadi sebelumnya kabur setelah divonis terbukti oleh hakim MA. Subandi Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah setelah dicari tim eksekusi. Namun akhirnya Jaksa mengeksekusi terpidana saat mau mengajukan PK dan kini Subandi Gunadi ditahan untuk menjalani sisa masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Kronologis Perkara

Dalam perkara Penipuan tersebut sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara atas dugaan Penipuan Rp 2.8 miliar rupiah uang korban Fransisca. Perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari bujuk rayuan Subandi Gunadi, sebab antara terdakwa dengan korban sudah kenal lama. Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti Hudaja merupakan kenalan lama Fransisca. Pada tahun 2010 dengan kebetulan mereka bertemu lagi di Surabaya dan saat itu Subandi Gunadi yang mengaku sebagai pengusaha properti, memperkenalkan istrinya Harjanti Hudaja (Saat ini sudah tersangka di Polda Metro Jaya) ke Fransisca.

Baca Juga :  Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota

Subandi bersama istrinya menyampaikan pada korban, usaha mereka jual-beli properti kurang modal dan membutuhkan modal tambahan. Sehingga korban Fransisca diajak investasi dengan keuntungan 3 hingga 5 persen dalam waktu tiga minggu sejak uang diberikan. Fransisca tertarik akan janji janji terdakwa dan istrinya tersebut, lalu memberikan penyertaan modal Rp 5 miliar rupiah. Terdakwa awalnya pernah mentransfer keuntungan yang dijanjikan, tapi setelah itu tidak mentransfer lagi. Sebagai jaminan uang tersebut Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT.Citrinda untuk meyakinkan saksi korban.

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan bilyet giro terdakwa. Ternyata uang dalam rekening cek dan bilyet giro tidak ada, sehingga pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Sehingga terdakwa dilaporkan ke penyidik Kepolisian.

Dalam perkara tersebut Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti sama sama dijadikan tersangka. Namun karena istrinya diduga sakit sakitan sehingga berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan hanya berkas perkara Subandi Gunadi yang menjalani persidangan.

Penulis : MR

Berita Terkait

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Diduga Rian Efruan Dianiaya
Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba
Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota
Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH
Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub,KPK Sita Aset Rp27 Milar
Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Sabtu, 23 November 2024 - 18:53 WIB

Diduga Rian Efruan Dianiaya

Selasa, 19 November 2024 - 20:13 WIB

Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota

Minggu, 8 September 2024 - 22:01 WIB

Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH

Jumat, 6 September 2024 - 06:45 WIB

Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub,KPK Sita Aset Rp27 Milar

Senin, 2 September 2024 - 18:50 WIB

Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB