SBKM – NTB | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Jumat (30/8/2024) pekan lalu.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pemeriksaan atas Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk pembangunan gedung LCC yang dikerjasamakan PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTB itu merupakan pemeriksaan kedua Zaini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung LCC setelah pemeriksaan sebelumnya pada Senin (26/8/2024).
“Iya, Zaini Arony diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus LCC,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera kepada awak media, di Mataram, Senin (26/8/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu diduga ikut menandatangani kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT BPS.
Diketahui pula bahwa pada November 2023, Zaini pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
Kejati NTB mengumumkan bahwa sejak pertengahan Agustus 2024 penanganan kasus dugaan korupsi aset LCC milik Pemkab Lombok Barat tersebut masuk tahap penyidikan.
Penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara penyidik dengan auditor yang menemukan potensi kerugian keuangan Negara.
Sebagai tindak lanjut hasil gelar, penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk memenuhi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan Negara.
Adapun lembaga auditor yang membantu penyidik dalam penghitungan kerugian keuangan Negara tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati NTB telah memintai keterangan dari sejumlah mantan pejabat daerah setempat yang mengetahui kontrak kerja sama dalam pengelolaan aset milik Pemkab Lombok Barat.
“Ada 11 orang (saksi) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus LCC,” ujar Efrien Saputera, Senin (26/8/2024).
Dari 11 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, dua orang diantaranya Zaini Arony dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanuddin.
Permintaan keterangan terhadap dua mantan pejabat daerah setempat itu berlangsung pada November 2023.
Zaini mengaku menyayangkan nasib dari lahan aset milik Pemkab Lombok Barat tersebut yang terbengkalai sejak 2017 lalu. Karena itu ia menyampaikan usulan agar lahan yang di atasnya terdapat bangunan bekas pusat perbelanjaan megah itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan oleh Pemkab Lombok Barat, sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Seperti diketahui, kasus korupsi aset milik Pemkab Lombok Barat yang diusut Kejati NTB tersebut terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerja sama dengan PT BPS dan ruislag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.
PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT BPS untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian yang ditandatangani Direktur PT BPS Isabel Tanihaha dengan Bupati Lombok Barat yang saat itu dijabat Zaini Arony.
Gedung LCC dibangun di atas tanah Pemda Lombok Barat yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tripat.
PT Tripat kemudian menyewakan lahan seluas 8,7 hektare tersebut ke PT BPS.
Namun dalam perjalanannya sertifikat lahan tersebut diagunkan ke bank, sementara bisnis LCC kini sudah tutup alias berhenti beroperasi.
Dalam kasus tersebut mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara PT Tripat Abdurrazak divonis 4 tahun penjara.[nijam/red]