SBKM SUMSEL,Ketua komite sekolah sudah dua kali melakukan pungutan berupa uang pada akhir tahun ajaran 2023 , dan 2024 dengan besaran Rp.75.000,. – Rp. 50.000,. Perwali murid SDN 2 TUGUMULYO Kecamatan Belitang Madang Raya.
Dugaan Pungli berkedok sumbangan yang dilakukan ketua komite merangkap perangkat desa Tugumulyo berawal dari rapat digedung sekolah dengan berdalih uang tersebut untuk kenang kenangan terhadap guru guru yang telah mendidik selama enam tahun , uang pungutan diserahkan langsung kepada kepala sekolah.
Klarifikasi yang didapat dari kepala sekolah uang tersebut akan digunakan untuk memperbaiki lemari rusak, anehnya uang hasil pungutan sampai sekarang masih disimpan. Atas kejadian mengakibatkan satu ijazah tertahan berbulan bulan.
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah , telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada murid / orang tua wali murid.
Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan.
Pungutan adalah penerima uang / barang/ jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari murid/ wali murid secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah angka waktu pungutan.
Hukum pidana bagi pelaku pungli dijerat undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan pidana korupsi khusus pada pasal 12 E dengan hukuman penjara minimal Ampat tahun dan maksimal 20 tahun.
Permasalahan dugaan pungli rencananya akan diteruskan oleh Lidik Krimsus RI kepenegak hukum.
Hardopatmoko