JAKARTA, SBKM – Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau pihak PT Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.
Mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat.
Namun sangat disayangkan, masih banyak mafia pengangsu solar bersubsidi meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerja sama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya.
Tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.
Pantauan di lokasi Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 05.12 WIB, sebuah mobil jenis truk box warna kuning dengan nomor polisi B9474 SYM yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat membeli solar melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Sementara itu sopir dari mobil yang sudah dimodifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan “ini mobil milik siapa sopir ” Saya tidak tau enggan mau disebut namanya “.
Padahal sangat jelas, PT Pertamina akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, dengan memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga penutupan SPBU.
Bahkan Pertamina juga meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila mendapati penyelewengan tersebut.
Berita ini di tayangkan menunggu konfirmasi selanjutnya. ( JS&TIM)