SBKM | Kegiatan pengoplosan gas subsidi berukuran 3 Kg ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg diduga kembali marak terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Bogor, Banten.
Tak ayal, awak media dan masyarakat sekitar yang menyaksikan kegiatan ilegal itu pun merasa miris. Bagaimana tidak, gas bersubsidi ukuran 3 Kg yang diperuntukkan oleh pemerintah khusus kepada masyarakat ekonomi lemah bebas dioplos ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 Kg.
Mrisnya lagi, ulah para pelaku yang hanya mementingkan keuntungan ekonomi pribadi dan tidak peduli terhadap kebutuhan masyarakat kecil tersebut tampak bebas melakukan kegiatan pengoplosan, seolah-olah mereka kebal hukum atau tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Seorang warga S (37) mengungkapkan keresahaannya terhadap kegiatan ilegal tersebut, sebab ketersediaan gas bersubsidi ukuran 3 Kg menjadi langkah akibatnya masyarakat ekonomi lemah terkadang sulit mendapatkan gas bersubsidi. Menurutnya, gas bersubsidi ukuran 3 Kg sudah seperti barang kebutuhan pokok bagi mereka selaku masyarakat kecil alias ekonomi lemah
Lebih lanjut ia membeberkan beberapa jenis mobil pickup pengangkut gas Elpiji ukuran 3 Kg berjejer di lokasi pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB pada akhir Agustus 2024 lalu, tanpa terlihat adanya sedikitpun rasa kekhawatiran di raut wajah para pelaku itu.
“Iya, pas saya lewat jalan Legok Semun (Sawangan Depok, Jawa Barat) itu terlihat ada mobil pickup sedang membawa ratusan tabung gas berukuran 3 kg,” bebernya kepada awak media.
“Dan banyak orang juga pada berdiri di pinggir jalan itu,” imbuhnya.
Sementara itu seorang jurnalis (Riv) mengaku belum lama ini pernah melakukan pengamatan di kawasan Jalan Legok Samun Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Pengamatannya itu dilakukan pada dini hari sekira pukul 00.20 WIB.
Riv mengungkap bahwa dalam pengamatannya itu ia mencurigai mobil pick up yang melintas dengan ditutupi terpal.
“Mobil pick up tersebut melintas dengan ditutup terpal,” ungkap Riv, seperti dilansir globalbanten.com.
Riv kemudian menemui sopir mobil pick up yang beterpal tersebut. Setelah dikonfirmasi. sopir mobol pick up yang tidak disebutkan namanya itu mengaku bahwa muatan mobil pick up yang dikendarainya tersebut tabung gas dan akan dikirimkan ke lokasi ‘pengoplosan’ milik seseorang berinisial ‘R’.
Kegiatan ipengoplosan dari tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg tersebut tampak terorganisir bak sindikat mafia, sebab kegiatan ilegal tersebut memiliki koordinator lapangan (Korlap) yang diketahui berinisial DYT.
Saat dikonfirmasi tim media, DYT membenarkan adanya kegiatan ‘ilegal’ tersebut, bahkan secara terbuka DYT menawarkan tim media untuk mengunjungi lokasi pengoplosan.
Seperti diketahui, praktik pengoplosan ilegal gas subsidi menjadi gas non subsidi jelas merupakan pelanggaran serius yang terhadap pelakunya diancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sebagaimana dimaksud Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, pelaku pengoplosan legal juga bisa dijerat dengan Pasal 62 angka 1 dan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 31 dan Pasal 32 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.[JS/*TeBe]