Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM | Kegiatan pengoplosan gas subsidi berukuran 3 Kg ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg diduga kembali marak terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Bogor, Banten.

Tak ayal, awak media dan masyarakat sekitar yang menyaksikan kegiatan ilegal itu pun merasa miris. Bagaimana tidak, gas bersubsidi ukuran 3 Kg yang diperuntukkan oleh pemerintah khusus kepada masyarakat ekonomi lemah bebas dioplos ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 Kg.

Mrisnya lagi, ulah para pelaku yang hanya mementingkan keuntungan ekonomi pribadi dan tidak peduli terhadap kebutuhan masyarakat kecil tersebut tampak bebas melakukan kegiatan pengoplosan, seolah-olah mereka kebal hukum atau tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Seorang warga S (37) mengungkapkan keresahaannya terhadap kegiatan ilegal tersebut, sebab ketersediaan gas bersubsidi ukuran 3 Kg menjadi langkah akibatnya masyarakat ekonomi lemah terkadang sulit mendapatkan gas bersubsidi. Menurutnya, gas bersubsidi ukuran 3 Kg sudah seperti barang kebutuhan pokok bagi mereka selaku masyarakat kecil alias ekonomi lemah

Lebih lanjut ia membeberkan beberapa jenis mobil pickup pengangkut gas Elpiji ukuran 3 Kg berjejer di lokasi pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB pada akhir Agustus 2024 lalu, tanpa terlihat adanya sedikitpun rasa kekhawatiran di raut wajah para pelaku itu.

Baca Juga :  Warung Jamu Jual Minuman keras Jenis CIU di Duga Di Bekingi oleh APH dan Aparat Desa Serta Oknum Kecamatan Cicurug

“Iya, pas saya lewat jalan Legok Semun (Sawangan Depok, Jawa Barat) itu terlihat ada mobil pickup sedang membawa ratusan tabung gas berukuran 3 kg,” bebernya kepada awak media.

“Dan banyak orang juga pada berdiri di pinggir jalan itu,” imbuhnya.

Sementara itu seorang jurnalis (Riv) mengaku belum lama ini pernah melakukan pengamatan di kawasan Jalan Legok Samun Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Pengamatannya itu dilakukan pada dini hari sekira pukul 00.20 WIB.

Riv mengungkap bahwa dalam pengamatannya itu ia mencurigai mobil pick up yang melintas dengan ditutupi terpal.

“Mobil pick up tersebut melintas dengan ditutup terpal,” ungkap Riv, seperti dilansir globalbanten.com.

Riv kemudian menemui sopir mobil pick up yang beterpal tersebut. Setelah dikonfirmasi. sopir mobol pick up yang tidak disebutkan namanya itu mengaku bahwa muatan mobil pick up yang dikendarainya tersebut tabung gas dan akan dikirimkan ke lokasi ‘pengoplosan’ milik seseorang berinisial ‘R’.

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Kegiatan ipengoplosan dari tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg tersebut tampak terorganisir bak sindikat mafia, sebab kegiatan ilegal tersebut memiliki koordinator lapangan (Korlap) yang diketahui berinisial DYT.

Saat dikonfirmasi tim media, DYT membenarkan adanya kegiatan ‘ilegal’ tersebut, bahkan secara terbuka DYT menawarkan tim media untuk mengunjungi lokasi pengoplosan.

Seperti diketahui, praktik pengoplosan ilegal gas subsidi menjadi gas non subsidi jelas merupakan pelanggaran serius yang terhadap pelakunya diancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sebagaimana dimaksud Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, pelaku pengoplosan legal juga bisa dijerat dengan Pasal 62 angka 1 dan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 31 dan Pasal 32 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.[JS/*TeBe]
















																					
		

Berita Terkait

PT Indonesia FERRY Properti (PERSERO) Belum Membayar Kewajiban
Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Diduga Rian Efruan Dianiaya
Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika
Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 05:24 WIB

PT Indonesia FERRY Properti (PERSERO) Belum Membayar Kewajiban

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIB

Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Sabtu, 23 November 2024 - 18:53 WIB

Diduga Rian Efruan Dianiaya

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika

Rabu, 20 November 2024 - 09:21 WIB

Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB