SBKM,Tangerang| Masyarakat pengguna jalan di kawasan Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, harus menahan kesabaran mereka pada Minggu (8/9/2024), saat kemacetan parah terjadi akibat pengerjaan proyek galian pipa air minum PDAM Tirta Benteng. Kemacetan ini tidak hanya disebabkan oleh pengerjaan yang memakan sebagian besar ruas jalan, tetapi juga oleh kerusakan parah pada jalan cor beton yang baru saja diperbaiki, akibat penggalian tersebut.
Kerusakan Berulang: Peringatan Serius untuk PDAM Tirta Benteng
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, Taupik, diminta untuk segera menindak tegas PDAM Tirta Benteng atas dampak kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas infrastruktur publik, Dinas PU seharusnya memantau ketat proyek-proyek yang berpotensi merusak fasilitas umum. Keluhan dari masyarakat semakin memuncak, mengingat ini bukan kali pertama PDAM Tirta Benteng dianggap lalai dalam melakukan penggalian yang mengakibatkan kerusakan jalan.
Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN ) Monang Simanjuntak,SH,dengan tegas menyampaikan bahwa kejadian seperti ini telah berulang kali terjadi, dan pengabaian atas pemulihan jalan pasca-galian telah menimbulkan risiko keselamatan bagi para pengguna jalan. “Kami menerima banyak laporan dan keluhan terkait rusaknya jalan akibat galian pipa. Ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga masalah keselamatan. Jalan yang baru diperbaiki kini rusak lagi, ini sangat merugikan masyarakat dan membahayakan pengendara,” ungkapnya.
Monang Simanjuntak ,SH. juga menambahkan pernah mengirimkan surat dengan Nomor : 452//K DPP- LSM PKN / 1X/2024 tertanggal 09 September 2024 ke kantor PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang,Selasa 10/9/2024.Bahwa ada pihak Pdam tersebut berkomunikasi dengan saya Syarif sebagai Humas menanggapi surat kami .
Namun sampai saat ini belum ada tanggapan, mengabaikan pihak Pdam kota Tangerang , bahkan di ahlikan ke humas baru Maruli.ucap monang, Rabu. 11 /9/2024.
Dalam tertuang isi surat LSM PKN ” Terkesan asal jadi, tidak di pasang Rambu arus lalulintas, tidak menggunakan Alat
pelindung diri ( APD) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8
Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
Adapun LSM PKN mengajukan beberapa klarifikasi
sebagai berikut:
1. Berapakah Pagu Anggaran Proyek galian tersebut.
2. Apakah ada APD di RAB Proyek galian tersebut
3. Berapakah kedalaman Proyek galian tersebut.
4 berapakah ukuran pipa PDAM di RAB tersebut
Berdasarkan laporan lapangan, kondisi jalan pasca-galian sangat buruk, dengan retakan dan lubang yang tak kunjung diperbaiki dengan baik. Monang Simanjuntak ,SH menegaskan, bahwa setelah proses penggalian selesai, kondisi jalan harus dikembalikan seperti semula, tidak hanya ditambal secara asal-asalan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena jalan-jalan utama yang rusak bisa menyebabkan kecelakaan fatal, selain juga mengurangi umur pakai jalan itu sendiri.
Monang menjelaskan kepada Suara Bidik Keadilan Masyarakat dikantor nya Rabu ,11/9/24. ” mau bikin surat kepihak PJ Walikota Tangerang turut angkat bicara mengenai pentingnya koordinasi yang lebih baik antara PDAM Tirta Benteng dan Dinas PUPR. “Koordinasi ini sangat penting, agar proyek semacam ini tidak merusak fasilitas umum yang sudah ada, terutama jalan yang baru diperbaiki. Kegiatan seperti galian pipa ini harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh tanggung jawab,” jelasnya. Beliau juga menekankan bahwa proyek penggalian yang mengganggu infrastruktur publik akan diawasi lebih ketat ke depannya.
Berita ini hingga di naikkan, menunggu konfirmasi dari pihak PDAM Kota Tangerang ( JS)