JAKARTA |,Gudang Oli Palsu beralamat jl kapuk Kamal indah 1 blok A no 5 RT 1 RW 01 Kamal Kalideres Jakarta Barat. Rabu (25/9)., diduga kuat menjadi tempat penyimpanan oli merek ternama milik BUMN yang ternyata palsu. Pantauan di lokasi pada Rabu (26/9) menunjukkan gudang tersebut tampak sepi, hanya ada satu kendaraan box yang terparkir di depannya saat jam kerja.
Ketika awak media mencoba mendatangi gudang tersebut, pekerja yang ditemui menunjukkan sikap mencurigakan dan enggan memberikan keterangan. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa di dalam gudang terdapat banyak drum besar berisi oli bekas, memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal berupa pemalsuan oli.
Pelaku usaha ini diduga melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran merek dan produk palsu.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN),Monang Simanjuntak,SH,atau yang akrab disapa bang Monang,mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku penyalahgunaan merek dan pemalsuan produk.
“Pelaku harus diberi hukuman yang berat agar ada efek jera bagi para pelanggar undang-undang perdagangan dan industri,”ujar Monang Simanjuntak .( JS & Red)