SUMSEL -PH (Surat Pengakuan Hak ) atas tanah pekarangan yang diorbitkan oleh kepala desa Trikarya nomor 593/ /2013/2013 tertanggal 7 Januari 2013 atas nama RH dan didaftar pada kantor camat BELITANG III pada tanggal 7 Januari 2013 nomor 593/02/08.10/2023 menimbulkan kaget pihak keluarga
Dengan terbitnya SPH tahun 2013 pihak keluarga yang berdomisili didesa Trikarya tidak menyetujui /menolak karena almarhum WH sebagai kepala keluarga selagi hidup tidak pernah bercerita tentang ganti rugi tanah tersebut, apalagi ada tanda tangan yang duga dipalsu oleh oknum.
SPH pekarangan atas nama RH yang dijadikan jaminan oleh WO kepada MJ karena permasalahan tentang memajakan mobil yang tak kunjung selesai dan pihak korban merasa tertipu karena setiap kali menanyakan selalu bohong dan ingkar janji.
Pasal 28 F Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melindungi kebebasan pengguna berbagai media dalam hal mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi .
Media SBKM mendatangi kantor camat dan kantor kepala desa untuk mengklarifikasi atas terbitnya SPH yang bikin heboh.
Menurut keterangan yang didapat dari kasi pemerintahan desa bahwa permasalahan pembuatan SPH tidak pernah diajak terlibat, tentang SPH atas nama RH sudah dilaporkan kepada Sekertaris desa.
Sudah 10 kali awak media mendatangi rumah sekdes, 3 kali mendatang kantor desa bahkan perpesan kepada staf kantor desa agar bisa ketemu, tetap tidak bisa bertemu.
Sekertaris desa sudah menghambat awak media, di pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat(3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah).
Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak , sesuatu perjanjian ( kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun .(Hardopatmoko)