TANGERANG,|Peristiwa penemuan jasad pasangan Suami Istri ( pasutri ) lanjut usia Lansia berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya. terjadi pada pada Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 10.30 WIB, di Puri Metropolitan Blok G.3 18,RT 06 RW 08,Kelurahan Petir,Kecamatan Cipondoh,Kota Tangerang,Banten.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) dalam press release,Kapolres Metro Tangerang Kota ( Zain Dwi Nugroho,S.H.,S.I.K.,M.SI Menyebutkan, dalam mengungkap kasus itu pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.
Zain dalam keterangan pers yang digelar di ruang Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Perintis Kemerdekaan,Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota. Tangerang, Banten. Selasa .2/10/2024 menyampaikan keprihatinan atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini,” kata dia kepada awak media.
Pengungkapan penyebab kematian kedua pasutri tersebut selain mengunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation, Polres Metro Tangerang Kota juga berkerjasama multi disiplin ilmu yakni ahli bahasa. Adapun Penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda sajam ( senjata Tajam ) 2 pisau dapur yang ditemukan di TKP,” ungkapnya.
Penjelasan dari Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, untuk kronologi korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut. Jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut. Dan ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat. Terang nya
Lanjunya,tidak adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasangan pasutri tersebut Dan property di dalam rumah dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan.
Didapatkan buku tulis yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK.Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik.Kebenaran tulisan surat wasiat dari korban BK itu diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri di Cipondoh tersebut.
berdasarkan keterangan ahli diatas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan BK terhadap istrinya RB. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial, inti nya Motifnya ketidak harmonisan rumah, ucap Zain.
Adapun untuk pelaku melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang kelrasan dalam berumah tangga. permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP,tutup Kapolres ( JS)