JAKARTA,| membangun Cafe di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum ) tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang terletak di Jalan Taman Surya Pertiwi,Kelurahan Pegadungan,Kecamatan Kalideres Jakarta Barat .Tidak tanggung tanggung, di temukan bangunan yang tidak mengantongi PBG .yang sudah “Kordinasi” kepihak oknum Pejabat, mantan Jurnalis,untuk memastikan bangunan tersebut tetap di bangun meski tanpa memegang PBG.bahkan bangunan tersebut sudah di segel tanpa di sentuh oleh satpol PP.
Monang simanjuntak,SH ketum LSM PKN mengatakan bangunan tanpa PBG ke dinas perizinan tetap tidak ada tindakan penyetopan bangunan, palang segel tidak ada gunanya hanya formalitas di kalangan masyarakat setempat,media,LSM di lapangan bangunan tetap jalan berjalan lancar.
Percuma lapor kepihak satpol pp walikota jakarta barat tidak ada tindakan atas laporan dari teman-teman media,LSM,kecewa dan sakit hati mereka kenyang dan senyum.
Tim LSM ,Media berkunjung ke lokasi kegiatan pembangunan Cafe bertemu langsung dengan salah satu mandor proyek diarahkan ke bapak piter melalui komunikasi HP mandor nya , untuk bicara oleh bapak piter dan lalu di arahkan menjelaskan ke bapak diduga Berinisial R ” Mantan Jurnalis.Kamis, 17/10/24. dilokasi.
Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.
Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunbuan Gedung.( JS)