JAKARTA,Sebuah tempat pelayanan jasa pijat kesehatan yang berada di Jalan Tanjung Duren Barat VI No. 7b RT. 011/RW. 007 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ,Jl.Ruko Taman Palem Mutiara Blok A.20, No.9 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat.
diduga mengantongi ijin usaha yang berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Pasalnya, usaha tersebut berada di dua lokasi zona ruko, perumahan dan yang cukup padat penduduknya.Dan seharusnya mengantongi ijin kesehatan tradisional dari Kelurahan setempat.
Lokasi griya pijat yang mendapat sorotan masyarakat sekitar nya disebut-sebut tidak layak untuk dijadikan tempat usaha pijat kesehatan.Media Suara Bidik Keadilan Masyarakat,Selasa (29/10/2024) menyambangi lokasi
tersebut.dengan ijin usahanya. dipertanyakan, Meminta tegas sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, satpol PP walikota Jakarta Barat, agar diberikan sangsi administrasi perizinan (JS)