JAKARTA,|securiti Penjaga sudin Damkar Jakarta Barat diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik,Kamis,7/11/ 2024.dilokasi.
Dugaan soal adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik untuk mengecek kegiatan renovasi di Gedung Damkar Sudin jakarta Barat itu disampaikan oleh awak Media,bersama LSM PKN .
Ketika Suara Bidik Keadilan Masyarakat bersama Sekjend LSM PKN ( Jaser Sinaga ),untuk melapor ke pos satpam damkar tiba di depan Damkar dilarang masuk oleh securiti pengamanan penjaga sudin damkar itu,.bertemu dengan anggota securiti damkar Abdul saat di temui oleh awak Media dan LSM, meminta surat tugas kepada Awak media,LSM
” Abdul menjelaskan kepada awak media ,bersama Sekjend LSM PKN di lokasi tidak bisa ditemui yang punya kegiatan proyek di dalam gedung sudin damkar, ada apa dengan securiti penjaga Sudin Damkar tersebut.
Dalam hal ini, tindakan securiti yang menyuruh wartawan untuk tidak di perbolehkan masuk ke proyek Sudin Damkar Jakarta barat lantai 5 yang saat ini sedang di kerjakan.
bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengumpulkan informasi. Terkait dengan penegakan hukum, hal ini dapat dilihat dari perspektif Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam hal ini, tindakan securiti yang memaksa wartawan dilarang masuk ke sudin damkar Jakarta barat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang bersangkutan, yaitu Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Penting untuk mencatat bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran yang serius dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami meminta kepada inspektorat jakarta barat.agar menindak tegas kelakuan satpam penjaga di sudin damkar Jakarta barat , serta Kasudin ,Sarana prasarana di sudin damkar Jakarta barat. ( Tim)