Timika,| Rian Yonatan Efruan Mahasiswa yang jadi korban penganiayan di Kediaman Johanes Rettob mengaku, saat dikeroyok disaksikan secara langsung oleh Johanes Rettob dan sang istri Susi Herawati pada Jumat (22/11/2024), Siang.
Ia membenarkan bahwa maksud dan tujuan ke kediaman Johanes Rettob untuk menyampaikan permohonan maaf namun setelah tiba langsung dianiaya oleh sekelompok orang yang berada di kediaman Johanes Rettob.
” Beliau dan Istrinya saksikan saat saya dipukul, Saya sudah laporkan ke Polres tadi pagi,” ucap Rian melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (23/11/2024).
Kata Rian,Laporan Polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) bernomor :LP/B/655/XI/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
“Tadi malam sudah Visum, hasilnya nanti diambil oleh Polisi,” ungkapnya.
Sementara itu Dari salinan STPL yang diterimah redaksi Media ini menyebutkan,Rian Yonatan Efruan telah melaporakan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomo 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Hsanudin belakang SPBU, RT, RW, titik koordinat 4.565010,136.877425,Pasar Sentral, Mimika Baru,Kabupaten Mimika, Papua,dimana pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13:30 Wit Korban Rian Yonatan Efruan pergi ke TKP (Kediaman Johanes Rettob) dengan tujuan untuk meminta maaf, namun sesampainya di TKP, korban dipukul oleh lebih dari tiga orang, sehingga korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan ke sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika.(Redaksi)