Jakarta,|Rabu 04 Des 2024, Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Hak Keadilan Bangsa Republik Indonesia (LBH SHKBRI) bertindak sebagai Kuasa Hukum atas nama klien (L) telah melayangkan Surat kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, mengenai Pengaduan Kinerja Jajaran Aparat Pemerintahan Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Diduga adanya oknum jajaran aparat pemerintahan mulai dari RT,ketua RW,LMK sampai kepada kelurahan yang menghalang halangi dan atau mempersulit kepentingan warganya untuk mendaftarkan lahan tanah darat milik klien menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di ATR/BPN Kantah Jakarta Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, No 72 tahun 2005 tentang Kelurahan. Dimana aparatur kelurahan bertugas sebagai pelayan masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh aparatur kelurahan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien. Namun fakta di lapangan aturan hanyalah sebatas tulisan, banyak sekali kejanggalan yang sangat mencolok di beberapa unsur pemerintahan di ruang lingkup Kelurahan Tegal Alur, seakan-akan adanya oknum yang memanfaatkan jabatan nya maupun kekuasaan nya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Lahan tanah datar milik klien LBH SHKBRI (L),selama kurang lebih 18 tahun telah di kuasai oleh Pemerintah setempat, di kuasai, di ambil manfaat nya dan di akui oleh PD. Pembangunan Sarana Jaya sebagai pemilik lahan tanah datar seluas 540 meter persegi tersebut. Setelah di telusuri oleh tim Kuasa Hukum dari mulai RT,RW,LMK,Kelurahan bahkan sampai kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya, tidak ada satu bukti pun yang bisa mereka perlihatkan kepada tim Kuasa Hukum LBH SHKBRI bahwa lahan tanah darat tersebut milik PD. Pembangunan Sarana Jaya. Dengan kata lain, membenarkan secara mutlak bahwa klien (L) LBH SHKBRI lah pemilih sah dari lahan tanah datar tersebut.
Tetapi oknum jajaran aparat pemerintahan sampai berita ini di terbitkan, masih bersikukuh menganggap bahwa pemilik lahan tanah datar tersebut adalah PD. Pembangunan Sarana Jaya, walaupun tidak ada satu pun dari mereka yang mempunyai bukti kepemilikan atas lahan tanah datar tersebut.
Dimohon kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti dengan tegas oknum-oknum yang telah mencoreng nama baik kinerja pemerintah setempat tersebut, karena oknum-okmun tersebut di duga telah memanfaatkan kekuasaan dan jabatan nya demi kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga tidak akan ditiru dan tidak akan terjadi lagi hal yang serupa di kemudian hari. (JS).