JAKARTA, |. Wilayah Kecamatan Kebun Jeruk, Pemko Adm Jakarta Barat sarat bangunan tidak sesuai izin dan tidak dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Contohnya?
Lihat saja satu unit bangunan kontruksi baja yang dikerjakan dan sudah mendekati tahap finising di Jln Kedoya Raya, No. 18 E, RT. 004/RW. 03, Kel. Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Bangunan kontruksi baja tersebut, diakui mandor bernama Hedi bahwa PBG bangunan itu dikatakan sedang diproses. ”Yang mengurus izinnya adalah pak Wawan dari wali kota Jakarta Barat,”katanya polos tanpa merinci di Sudin mana Wawan berdinas.
Tidak adanya tindakan penertiban yang diberikan Isbandiyanto, terhadap bangunan kontruksi baja yang tidak dilengkapi PBG tersebut, memicu timbulnya kecurigaan warga sekitar,bahwa Kasatpel DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kec Kebun Jeruk, kuyub bermain di dalamnya.
“ Jika tidak ada permainan antara pemilik bangunan dengan oknum pejabat dari instansi terkait sudah barang tentu bangunan kontruksi baja tanpa dilengkapi PBG itu di SP atau disegel,” ucap David SH pemerhati pembangunan di Jakarta Barat.
Lebih dari itu ia menyebutkan, jika satu unit bangunan mempergunakan kontruksi baja tanpa PBG dibiarkan tanpa ada tindakan penertiban, ”sudah pasti restribusi bangunan tersebut menguap begitu saja. Sementara restribusi bangunan, merupakan salah satu sumber andalan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Pemprov DKI Jakarta,” tambah David.
Sepatutnya, lanjutnya, terhadap bangunan yang terbukti tidak dilengkapi PBG, terhadap pemilik dan pengurus izin bangunan tersebut dikenakan sangsi sebagaimana dijelaskan dalam UU No 6 Tahun 2023 & PP No 16 Tahun 2021. Dalam UU dan PP tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sangsi berupa :
Peringatan tertulis.
Pembatasan kegiatan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
Pembekuan persetujuan bangunan gedung.Pencabutan persetujuan bangunan gedung.Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.Perintah pembongkaran.Ironisnya, kendati bangunan tersebut tidak dilengkapi izin, namun Isandiyanto, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sector Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, terlihat tenang tenang saja bersama para pengamatnya.
Karenanya, sejumlah kalangan meminta ,Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Ketua Komis D DPRD DKI Jakarta bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,untuk melakasanakan tindakan pidana terhadap pengurus izin/pemilik bangunan sebagaimana dalam Pasal 71 UU No 6 Tahun 2023 dijelaskan : Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf C yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pengurus/pemilik bangunan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP 1000.000.000,-( 1 miliar).
Secara terpisah, sejumlah warga yang bermukim di Kelurahan Kedoya mengharapkan kehadiran Heru Hermawanto, Kadis DCKTRP untuk melaksanakan sidak sekaligus memeriksa dokumen perizinan bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut.
Menghindari pemberitaan sepihak, wartawan telah melayangkan Surat konfirmasi secara tertulis terhadap Isbandiyanto, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Kebun Jeruk.
ketika Media ini konfirmasi melalui WhatsApp kasatpel kecamatan kebun jeruk ,menjawab “Ini sudah kita tindak satu Minggu yang lalu.Rabu,18/12/24.
mayoritas bangunan tidak dilengkapi PBG di Kecamatan Kebon Jeruk belum pernah dikenakan tindakan bongkar paksa. Sementara dalam Pasal 45 UU No 6 tahun 2023 cukup jelas ditegaskan ada perintah pembongkaran.
Oleh karenanya Gubernu terpilih, Pramono Anung & Wakil Gubernur, Rano Karno diharapkan membuat Perda/Pergub yang jelas tentang penertiban bangunan tidak sesui izin dan tidak dilengkapi PBG.
“Dengan demikian restribusi bangunan pasti terdongkrak naik. Dan setiap pejabat DCKTRP yang tidak mampu menjalankan tufoksinya (tugas pokok dan fungsi) segera ditarik ke dalam,” pungkas David SH.
( JS)