JAKARTA.|Terkait surat konfirmasi tertulis yang berisikan konfirmasi dari media online Suara Bidik Keadilan Mantap yang di layangkan kepada.
Pimpinan Kos Awany CoLiving di Jl Ruko Mutiara Taman Palem Blok B5.8,Kecamatan Cengkareng,Kota Jakarta Barat, tepatnya yang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi semakin meresahkan masyarakat.tertanggal 21 Desember 2024.
Melalui surat konfirmasi resmi dikirim ke pihak Kos Awany CoLiving dengan Nomor : 35/RD- MSBKM/XII/2024.Pada mengacu UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),UU KIP No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik UUD “45 Pasal 28E ayat (3) mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
Adapun maksud dan serta tujuan surat dilayangkannya konfirmasi tertulis yang dilakukan Media Suara Bidik Keadilan Masyarakat.Mantap, dijelaskan dalam isi surat konfirmasi.
“Salah satu inisial mchat di aplikasi.”FF,Jumat 22 /11/2024 pukul 06.30 Wib .” ? Ready sekarang 400 1x crot full service ? Maen Santay Lokasi kos Belakang mall taman palem mutiara aman dan nyaman Cash?
Transfer di kamar.untuk melakukan Open BO adalah singkatan dari Open Booking Online, yaitu
Diduga prostitusi online di mana pemesan Open BO melakukan pemesanan jasa layanan seksual kepada Pekerja Seks Komersial (“PSK”) melalui media elektronik atau daring Pelaku open BO dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diduga Inisial FF ( Perempuan) ,untuk mengajak salah satu pria dewasa inisial.”K untuk melakukan hubungan intim di lt.2 kamar 112 dengan di tarifkan senilai Rp 250.000, dengan menggunakan kodom alat peaman. Hanya 15 menit aja.
menjadi tempat favorit bagi bisnis lendir ini, yang sampai saat ini tampaknya aman dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudin kreatif Jakarta Barat.
Keberadaan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. dalam hal Satpol PP,Sudin kreatif.
Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari maraknya prostitusi online.
“Nah terkait istilahnya aplikasi hijau. Masuk ke semua lini yang bisa diakses oleh masyarakat luas.Jadi dikembalikan lagi tergantung filter dari masing-masing individu itu Bagaimana menanggapi tren saat ini.”Untuk Langkah-langkahnya ya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita jangan sampai menjadi korban yang negatif dari teknologi.
Tapi ambillah sisi manfaat, sisi positif dari teknologi tersebut lewat banyaknya info yang masuk ke kita sehingga kita bisa memfilter mana itu yang baik untuk kita, untuk keluarga kita, dan untuk masyarakat kita.
Kalau sekiranya tidak manfaat, jangan diambil. Karena nanti bukan hanya pada dirinya sendiri sebagai pengguna aplikasi, keluarga juga nanti berdampak, lingkungan juga berdampak.
apalagi yang sudah punya keluarga, semua pasti akan berdampak.
Enggak, kalau dibiarkan kita enggak. Kita tetap ada penyuluhan, kalau bahasanya dari pihak keamanan juga, sering kita keliling, sering kita tinjau. ( JS)