Tangerang -Kepada Walikota/Kepala Dinas Perumahan/Pemukiman terkait, diminta Masyarakat banyak dapat, menindak tegas “pengelola” yang mengabaikan Infrastruktur PembangunanKabupaten/Kota.”Diungkap ahli bidang Raperda Fasos/Fasum Perumahan yang kini Tengah dibahas di sebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan Fasos dan Fasum telat, penjara paling lama enam bulan, dan denda sebesar RP.50 juta rupiah.Lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang lebih lanjut. Contohnya Fasos dan banyak pengembang yang kaitu jelas merugikan Masyarakat” Fasum Kota Tangerang.bur dan fasos maupun fasum, yang tinggal di perumahan karena Anggota DPRD Tangerang permengalami rusak berat, sehingga mereka tidak bisa menerima Hak Pembangunan Infrastruktur dari nah menyambangi / mendammengndang kritik berat dari mapaingi RW.07 Ia mengatakan syarakat. Pemerintah Daerah.
”Batas waktu penyerahan fasos bahwa kegiatan advokatsi warga “Berdasarkan Pasal 50 angka 6 merupakan tindak lanjut dari asUndang -Undang Cipta Kerja yang dan fasum perumahan menjadi pirasi yang diampaikan RW. 07 mengubah Pasal 151 Undang enam bulan, jika terlambat ada beberapa waktu yang lalu, Fasos -Undang 1/2011 yang berbunyi, sanksinya bagi pengembang”.Fafasum apakah telah diserahkan Setiap orang yang menyelengsos yang dimaksud meliputi jalan pengembang kepada Pemkot?garakan pembangunan perumaangkutan umum, saluran air, jem“Sebelumnya angota Dewan han tidak sesuai dengan kriteria, batan, serta fasilitas yang dipertelah menerima informasi dari spesifikasi,persyaratan prasauntukan bagi Masyarakat umun BPKD,bahwa lahan dimaksud rana sarana, dan Utilitas Umum, lainya.telah diambil secara sepihak dari yang diperjanjikan sebagaimana Semenntara itu dalam Undangpengembang.dimaksud dalam Pasal 134 yang Undang Nomor.1 Tahun 2011
“Berdasarkan Perda Nomor.4 mengakibatkan timbulnya korban tang perumahan dan Kawasan Tahun 2023 tentang penyerahan /kerusakan terhadap Kesehatan, pemukiman disebutkan setiap prasaran Utilitas
(PSU)”.keselamatan,dan/atau lingkungan pengembang wajib mengalokaMenurutnya,banyak pengemmaka diancam dipidana dengan sikan lahan yang bakal dibangun bang Kota Tangerang yang belum pidana paling lama 6 bulan penuntuk dijadikan fasos maupun famenyerahkan fasos dan fasum jara ataudenda RP.5 Miliar Rusum.
Kewajiban itu melekat sebagai kepada Pemda atau Pemerintah piah,”tegas ahli Hukum dalam Daerah, sehingga Pemda tidak bidang Fasos dan Fasum.
syarat Te
rbitnya Perizinan Fasos dapat membangun Infrastruktur Stanli Kaihatu (TIM)