JAKARTA, Suara Bidik Keadilan Masyarakat
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, sesuai data yang ada, sebanyak 248 Tempat Hiburan Malam (HTM), 132 diantaranya adalah Rumah Pijat, 67 Bar, 59 Karaoke 14 biliar, 8 Spa dan 4 mandi uap.Sesuai Info yang diperoleh SBKM di lapangan, tiga hari sebelumnya, Sanyoto Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakbar disebut telah melaksnakan sosialisasi & menyebarkan stiker (aturan jam operasioanal tempat hiburan malam), sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, No. e-0003/SE/2024, tentang penyelenggaraan usaha industri pariwisata pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024.Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB
– 01.30 WIB Diskotek mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB
– 23.00 WIB Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB
– 23.00 WIBArena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB – 01.30 WIBBar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB – 01.00 WIB
Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.Ironisnya, ketentauan jam operasional yang diterbitkan Dinas Pariwisata diabaikan Heni, selaku pengelola atau mucikari di Rumah Pijat Wijaya 77 di Jln Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sama sekali tidak menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.Karenanya, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata, Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat & Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, bersama Agus Kasatpol PP Jak Bar, agar melaksanakan tindakan penertiban untuk segera menutup Rumah Pijat Wijaya 77 yang disebut beroperasi tanpa mengikuti sesuai ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta, No. e-003/SE/2024 dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pada bulan suci
Ramadhan1445 H / 2024.Sayangnya, ketika wartawan berusaha konfirmasi kepada Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat tidak berhasil. Sama halnya, Sanyoto, Kepala Seksi Industri Paraiwisata Jakarta Barat, juga tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut Seli, Sekretaris Kasudin Parekraf Jakarta Barat mengatakan Dedi Sumardi dan Sanyoto sedang ada rapat di luar.
“Bapak Kasudin (Parekraf) bersama seluruh Kasi-kasi sedang rapat di luar, baru aja berangkat semua”, ujarnya kepada awak media ini. Sementara itu salah seorang ketua umum LSM PKN Monang simanjuntak, SH menjelaskan kepada suara bidik keadilan masyarakat di kantor nya, Pengelola Rumah Pijat Wijaya 77 Lecehkan ” harus ditindak sesuai dengan aturan pemerintah jangan ada pilih kasih di negara ini. Ujar nya monang.
( JS)