Ketua Umum LSM PKN Keras Tak Terima Pernyataan Beredar sebuah vidio pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_35

oppo_35

JAKARTA, Beredar sebuah vidio pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) baru-baru ini menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah membuat pernyataan yang menyinggung profesi wartawan dan LSM.

Dalam sebuah vidio yang berdurasi 0.41 detik beredar di berbagai group WAG dan juga di akun tiktok, Menteri Desa menyebutkan bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya senang mencari kesalahan dan mengganggu Kades. Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, LSM, dan masyarakat sipil.

Banyak pihak yang merasa bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi juga menghina dan merendahkan peran sosial kontrol dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.

Baca Juga :  Ekonomi Tumbuh, Trio Srikandi PLN Pimpin Percepatan Penyambungan Listrik

“Pernyataan Menteri Desa tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional,” kata seorang Ketua umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Monang Simanjuntak,SH ” Profesi Kami sebagai peran serta mengkritisi memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan, dan tidak pantas untuk disebut sebagai ‘ control soal dan mempunyai berbadan’.”

Menganggapi Monang simanjuntak,SH saat melecehkan dan menjatuhkan profesi LSM dan wartawan sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhnya melakukan suatu perbuatan, maka dapat dipidana.
Unsur-unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP adalah: Dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum

Baca Juga :  Kembali Beroperasi Gudang Pengemasan Oli Palsu Luput Pengawasan APH

LSM juga mengeluarkan pernyataan yang sama, menyatakan bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi mereka, tetapi juga menghina dan merendahkan peran mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Menteri Desa belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.( Red)

Berita Terkait

Bagugu Law School Jalin Kemitraan Strategis untuk Cetak Profesional Hukum Bersertifikasi
Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk
Berawal Dari Cemburu Lakukan Intimidasi dan Pemukulan, Oknum Staf Ahli KemenKraf di Polisikan
Diduga korsleting listrik Ruko Sparepart Mengalami Kebakaran
Kades Bantar Panjang Kab. Tangerang Akan Dilaporkan Diduga Terkait Korupsi ADD
Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum
Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat
Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:20 WIB

Bagugu Law School Jalin Kemitraan Strategis untuk Cetak Profesional Hukum Bersertifikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:51 WIB

Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:45 WIB

Berawal Dari Cemburu Lakukan Intimidasi dan Pemukulan, Oknum Staf Ahli KemenKraf di Polisikan

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:02 WIB

Diduga korsleting listrik Ruko Sparepart Mengalami Kebakaran

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:22 WIB

Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:54 WIB

Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:49 WIB

Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:25 WIB

LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Daerah

Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:51 WIB