JAKARTA,Dalam bantahan pemberitaan di media Online Tikampost.id,dan Menanggapi berita yang diterbitkan oleh media online Tikampost. Id tertanggal 13 April 2025 .terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa PT RunXiang Internasional Indonesia yang terletak di kawasan PIK, Blok D no 56 Ruko Crown Golf, Sebelah Bornga jalan pantai indah kapuk no 57 kamal muara KEC Penjaringan jakarta utara yang bergerak di bidang penjualan minuman dingin dan Eskrim (WEDRINK) diduga mengambil keuntungan sepihak. Tanpa harus memikirkan kerugian pihak lain. Media Tikam Post. id,dengan inisial “M”,sebelumnya terlibat dalam kegiatan bisnis (Franchise) dengan yang ber’inisial“T I”yang beralamat di cengkareng,Jakarta Barat.
Pihak T I yang Kerjasama dengan perusahaan waralaba tersebut yg sebelumnya selama 3 tahun, tetapi dikarenakan Rugi, toko yg dimaksud harus tutup lebih awal, hanya beroperasi 1 Tahun dari tanggal 11-11-2023. hingga 11-11-2024.
Mengkonfirmasi kembali kepada pihak PT RUNXIANG INTERNASIONAL INDONESIA (Wedrink) yg diwakili oleh manager marketing inisial M, Sementara itu, pemberitaan sebelumnya naik oleh awak media Tikampost.id.
Namun setelah pemberitaan naik, menyebut pemberitaan media ini jauh berbeda dengan apa yang sebenarnya fakta di lapangan.
(Red)
Baca Berita Sebelum Tikampost.id: