JAKARTA BARAT – Diduga jadi tempat prostitusi terselubung, panti pijat yang berada di daerah Cengkareng Jakarta Barat kini menjadi sorotan. Fakta tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa panti pijat bernama Black Castle diduga menyediakan layanan plus plus. Pijat tradisional yang seharusnya menjadi budaya wisata diduga berubah menjadi bisnis lendir.
Bisnis ‘lendir’ alias prostitusi oleh sebagian orang dianggap menjanjikan. Dari segi penghasilan, bisnis yang satu ini rupanya menjadi mesin pencari uang. Meski merupakan bisnis ilegal, namun praktik itu kian marak ditemui di jakarta Barat dengan berbagai modus panti pijat tradisional yang kini banting setir “menampung” pekerja seks komersial (PSK) sebagai karyawan. Praktik prossitusi memang tidak banyak yang tahu. Apalagi transaksinya menggunakan aplikasi digital. Sekilas, pengelola menawarkan pijat tradisional, namun di dalamnya kamar yang disediakan untuk melakukan pijat ternyata sebagai basecamp menjajakan diri.
Black Castle yang berada di Jl Mutiara Taman Palem carefour, kelurahan cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat itu diduga menjadi tempat prostitusi, padahal seharusnya tempat pijat tradisional. Dari penelusuran dan investigasi wartawan, pengelola langsung menawarkan tarif. Menu salah satu paling hot iyalah “Gaspol Package” 90 Minit sebesar 465 K. Setelah ditransaksikan ternyata menu itu adalah untuk berhubungan int*m.
Beragam tudingan miring ditanamkan oleh pemerhati lingkungan di jakarta barat. Salah satunya yaitu, wajah Kota Jakarta Barat tampak akan berubah menjadi Kota wisata prostitusi atau Kota maksiat. Pasalnya terlihat beberapa tempat prostitusi dibeberapa wilayah Jakarta Barat saat ini kian menjamur dan seolah ada pembiaran oleh Satpol PP. Lebih tragisnya, dari keterangan sumber yang diambil dari masyarakat, pengelola pijat plus plus itu sudah kordinasi atau setor uang kepada oknum oknum namun tidak disebut intansi mana yang menerima kordinasi sehingga usaha mereka pun berjalan mulus.
Terlihat penegakankan Perda seolah mandul. Satpol PP atau Sudin Parawisata Jakarta Barat pun sangat enggan melakukan tindakan. serupa dijelaskan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 tahun 2018. Setiap pengusaha Pariwisata, yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
Kasat Pol PP Jakarta Barat, ‘Agus Irwanto’ tidak ada komentar saat dimintai tanggapannya oleh awak media. Memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi Wartawan yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp ke nomor orangnya Senin 5 Mei 2025. Aktivis di masyarakat berharap, agar instansi terkait segera melakukan tindakan demi kebaikan masyarakat khususnya di lingkungan yang di khawatirkan akan menimbulkan dampak tidak baik bagi warga apalagi kepada remaja. ( RS/JS)