Tangerang, Adanya Dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat BM Family Massage kembali mencuat di Tangerang Kota . Kali ini, perhatian publik tertuju pada BM Family Massage yang berlokasi di Raya Pondok Aren kota Tangerang Selatan. Rabu 14/5/2025. di lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi media Suara Bidik Keadilan Masyarakat yang dilakukan oleh tim kami, BM Family Massage diduga menawarkan layanan berbau prostitusi dengan menggunakan modus jasa pijat. Dugaan tersebut diperkuat,layanan yang ditawarkan mencakup beragam paket dengan tarif mulai dari Rp 500.000 untuk durasi layanan antara 60 hingga 120 menit, termasuk layanan dengan dua terapis (threesome).
Informasi ini diperkuat oleh keterangan seorang masyarakat yang bekerja di ruko sekitar di lokasi, yang tidak mau sebut jati nya . Ia mengaku resah atas keberadaan tempat tersebut dan menyebutkan bahwa BM Family Massage beroperasi di kawasan itu.
“BM Family Massage katanya dari kota Tangerang Selatan Kami di sini sebenarnya sangat kecewa karena ini bisa menimbulkan penyakit masyarakat,” ujar yang tidak mau sebut jati dirinya , yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kecurigaan terhadap BM Family Massage di Kota Tangerang Selatan ,dugaan praktik dalam Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen BM Family Massage maupun pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas tempat tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak BM Family Massage masih terus diupayakan.
Tim kami juga mengonfirmasi bahwa di lokasi, BM Family Massage . Berdasarkan investigasi, dugaan praktik yang berlangsung di BM Family Massage memiliki pola serupa dengan tempat sejenis, yaitu mengemas layanan ilegal dalam bentuk jasa pijat berlisensi, sehingga terkesan legal di permukaan.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan, dan Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan diharapkan segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, mengingat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi dan upaya menjaga ketertiban umum.
Redaksi suara bidik keadilan masyarakat menunggu konfirmasi kepada pihak konfirmasi. Reporter : OZ