TANGERANG- Sebuah lapak pengepul minyak goreng bekas ilegal yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, terbongkar setelah ditemukan tidak memiliki izin lingkungan hidup dan beroperasi dalam kondisi yang tidak memenuhi standar kebersihan.
Temuan ini bermula dari pantauan awak media yang tengah melintas di lokasi dan mencurigai adanya aktivitas mencolok dari sebuah gudang tanpa papan nama perusahaan yang terpampang.Ketika hendak mengonfirmasi perihal izin usaha kepada pemiliknya,situasi justru memanas.Seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang sekaligus mahasiswa bernama Wiliam,tiba-tiba muncul dan mengamuk sambil membawa-bawa nama aparat kepolisian dari satuan reskrim. Ia menuduh wartawan melakukan pemerasan dengan meminta uang.
Lapak tersebut diduga mengumpulkan minyak goreng bekas yang telah bercampur dengan berbagai kotoran, untuk kemudian disuling dan dikemas ulang guna dikonsumsi kembali atau bahkan diekspor. Warga sekitar membenarkan aktivitas tersebut.
“Setiap hari ada mobil tangki keluar masuk. Katanya minyak bekas itu ditampung, lalu disaring dan dijual lagi. Padahal bahan bakunya saja kotor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu kantor Hukum Monang simanjuntak dan Partners menjelaskan.”Kepada Media Suara Bidik Keadilan Masyarakat Jumat 6/6/2025. yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi,SH.,C.Md.Bahwa setiap pelanggaran hukum harus di tindak dan di proses Hukum bukan membiarkan segala permasalahan hukum.
“Ujar Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners dikantor Tadi Sore.
Kondisi gudang yang kumuh dan tidak higienis memicu kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dan kesehatan. Apalagi, usaha seperti ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pelanggaran Hukum Lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian usaha, penyegelan lokasi, dan denda administratif.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Pemerintah Kota Tangerang diminta turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal seperti ini. Keberadaan lapak-lapak pengepul limbah yang tidak memenuhi ketentuan dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Pemkot harus segera menertibkan dan menutup usaha-usaha ilegal seperti ini. Kami juga harap ada edukasi kepada masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas serupa,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang ikut memantau kejadian.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini pihak berwajib diminta melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor di balik kegiatan tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat membuka jaringan distribusi dan pemanfaatan minyak goreng bekas ini, serta mencegah kegiatan serupa terulang di kemudian hari. ( JS)