JAKARTA, Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat yang beralamat di Jl.Cemara Raya , Cengkareng Barat,Cengkareng Jakarta Barat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan Media Suara Bidik Keadilan masyarakat di lapangan, Sabtu (7 /6/2025), melintas dan konfirmasi oleh petugas sudin “menjelaskan kepada media ini di lokasi ini dari walikota ucap petugas yang tidak mau disebut jati dirinya. terdapat beberapa pohon berdiameter ± 100-200 cm diduga pihak pemilik ruko kongkalikong bekerjasama dengan sudin Pertamanan dan Hutan jakarta barat dan menyisakan ketinggian ± 10 cm.
Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di depan Dr Hamid Handoyo. di ruko.
Selama ini lanjut dia sudah ada warga masyarakat yang dituntut pidana karena menebang atau mematikan pohon itu.
Ancaman menebang atau mematikan pohon tanpa izin kata warga masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya. yakni kurungan badan selama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Pelaku tersebut adalah pemilik usaha di Jalan raya salah satu jalan protokol di jalan Cemara Raya , Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat
Pelaku berdalih, mematikan pohon itu karena menganggap keberadaannya mengganggu usahanya.
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Pemilik pohon yang ditebang bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, baik berupa nilai ekonomis pohon tersebut maupun kerugian lain yang mungkin terjadi akibat tindakan tersebut.
2. Hukum Pidana
Tindakan menebang pohon milik orang lain tanpa izin juga bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan menipu atau merugikan orang lain bisa digolongkan sebagai tindak pidana penipuan atau kejahatan. Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material.
Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur perlindungan terhadap pohon dan hutan, juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana jika pohon yang ditebang merupakan pohon yang dilindungi atau berada di kawasan yang dilindungi oleh negara.
( RT/ Red)