Diduga Pihak Pmilik Ruko Kongkalikong Dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta barat Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat, Tanpa Izin

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat yang beralamat di Jl.Cemara Raya , Cengkareng Barat,Cengkareng Jakarta Barat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan Media Suara Bidik Keadilan masyarakat di lapangan, Sabtu (7 /6/2025), melintas dan konfirmasi oleh petugas sudin “menjelaskan kepada media ini di lokasi ini dari walikota ucap petugas yang tidak mau disebut jati dirinya. terdapat beberapa pohon berdiameter ± 100-200 cm diduga pihak pemilik ruko kongkalikong bekerjasama dengan sudin Pertamanan dan Hutan jakarta barat dan menyisakan ketinggian ± 10 cm.

Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di depan Dr Hamid Handoyo. di ruko.

Selama ini lanjut dia sudah ada warga masyarakat yang dituntut pidana karena menebang atau mematikan pohon itu.

Baca Juga :  Kembali Beroperasi Gudang Pengemasan Oli Palsu Luput Pengawasan APH

Ancaman menebang atau mematikan pohon tanpa izin kata warga masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya. yakni kurungan badan selama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Pelaku tersebut adalah pemilik usaha di Jalan raya salah satu jalan protokol di jalan Cemara Raya , Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat
Pelaku berdalih, mematikan pohon itu karena menganggap keberadaannya mengganggu usahanya.

Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Pemilik pohon yang ditebang bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, baik berupa nilai ekonomis pohon tersebut maupun kerugian lain yang mungkin terjadi akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :  Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

2. Hukum Pidana
Tindakan menebang pohon milik orang lain tanpa izin juga bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan menipu atau merugikan orang lain bisa digolongkan sebagai tindak pidana penipuan atau kejahatan. Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material.

Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur perlindungan terhadap pohon dan hutan, juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana jika pohon yang ditebang merupakan pohon yang dilindungi atau berada di kawasan yang dilindungi oleh negara.

( RT/ Red)

Berita Terkait

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB

Kesehatan

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:33 WIB