Diduga Pihak Pmilik Ruko Kongkalikong Dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta barat Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat, Tanpa Izin

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat yang beralamat di Jl.Cemara Raya , Cengkareng Barat,Cengkareng Jakarta Barat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan Media Suara Bidik Keadilan masyarakat di lapangan, Sabtu (7 /6/2025), melintas dan konfirmasi oleh petugas sudin “menjelaskan kepada media ini di lokasi ini dari walikota ucap petugas yang tidak mau disebut jati dirinya. terdapat beberapa pohon berdiameter ± 100-200 cm diduga pihak pemilik ruko kongkalikong bekerjasama dengan sudin Pertamanan dan Hutan jakarta barat dan menyisakan ketinggian ± 10 cm.

Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di depan Dr Hamid Handoyo. di ruko.

Selama ini lanjut dia sudah ada warga masyarakat yang dituntut pidana karena menebang atau mematikan pohon itu.

Baca Juga :  Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Segera Menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Merek dan Pemalsuan Produk

Ancaman menebang atau mematikan pohon tanpa izin kata warga masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya. yakni kurungan badan selama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Pelaku tersebut adalah pemilik usaha di Jalan raya salah satu jalan protokol di jalan Cemara Raya , Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat
Pelaku berdalih, mematikan pohon itu karena menganggap keberadaannya mengganggu usahanya.

Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Pemilik pohon yang ditebang bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, baik berupa nilai ekonomis pohon tersebut maupun kerugian lain yang mungkin terjadi akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Peningkatan PSU Pemukiman di Kelurahaan Tugu Utara Jakut Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan

2. Hukum Pidana
Tindakan menebang pohon milik orang lain tanpa izin juga bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan menipu atau merugikan orang lain bisa digolongkan sebagai tindak pidana penipuan atau kejahatan. Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material.

Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur perlindungan terhadap pohon dan hutan, juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana jika pohon yang ditebang merupakan pohon yang dilindungi atau berada di kawasan yang dilindungi oleh negara.

( RT/ Red)

Berita Terkait

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar
Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water,Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg
Rencana Rehabilitasi Gedung Kantor kecamatan Cengkareng, Memindahkan Sementara, Ke Area Sport Center Taman Palem Lestari
Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik
Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Mobil Boxs Berwarna Hitam Menggunakan Drum
Diduga Pengusaha Minyak Telah Melukai Perasaan Insan Pers
Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.
Sudin Kreatif Jakarta Barat diduga Menerima Upeti Pihak Black Castle Palem
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:14 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water,Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:30 WIB

Rencana Rehabilitasi Gedung Kantor kecamatan Cengkareng, Memindahkan Sementara, Ke Area Sport Center Taman Palem Lestari

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:35 WIB

Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik

Senin, 16 Juni 2025 - 08:26 WIB

Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Mobil Boxs Berwarna Hitam Menggunakan Drum

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:30 WIB

Diduga Pihak Pmilik Ruko Kongkalikong Dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta barat Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat, Tanpa Izin

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:17 WIB

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:31 WIB

Sudin Kreatif Jakarta Barat diduga Menerima Upeti Pihak Black Castle Palem

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:10 WIB