Diduga Langgar KEJ dan PPMS, Puluhan Media Lokal Tangerang Terancam Diproses

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda terima surat dari Dewan Pers (Foto: SBKM)

Tanda terima surat dari Dewan Pers (Foto: SBKM)

KAB. TANGERANG – Puluhan media lokal yang tergabung dalam organisasi wartawan Ruang Jurnalis Tangerang (RJT) dilaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Pengaduan tersebut diajukan oleh Hassanudin alias Hasan Bendot, direktur CV Berkah Putra Pantura yang menjadi pelaksana proyek taman ruang terbuka hijau (RTH) di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam proses pengaduan, Hasan didampingi oleh pemantau pers MB Amy.

“Hari ini secara resmi kami menyerahkan surat pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Hasan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Menurut Hasan, pihak Dewan Pers menyatakan bahwa berkas pengaduan sudah lengkap dan tinggal menunggu proses penelitian oleh tim terkait.

Baca Juga :  Menjelang libur Panjang Yang Bertepatan Dengan Perayaan Imlek dan Isra Mi’raj

“Tadi dari Dewan Pers menyampaikan bahwa berkasnya sudah cukup,” ujarnya.

MB Amy, yang turut membantu melengkapi pemberkasan, menyebut sejumlah media yang dilaporkan menulis pemberitaan tentang Hasan tanpa mengikuti kaidah jurnalistik yang benar.

“Kalau kita baca, hampir semua pemberitaan mereka melanggar KEJ,” tegas Amy.

Ia menjelaskan, pelanggaran paling mencolok berada di Pasal 3 KEJ, yaitu tidak melakukan uji informasi, menghakimi secara opini, tidak berimbang, beritikad buruk, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi. Tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Amy lagi.

Amy juga menambahkan, jika nantinya ditemukan media yang tak berbadan hukum pers, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kalau ada media yang ternyata tidak berbadan hukum pers, kami akan minta rekomendasi Dewan Pers agar bisa diproses hukum lewat kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Wartawan Bodrek Jadi Ancaman

Menanggapi fenomena banyaknya media abal-abal, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut maraknya wartawan bodrek—julukan bagi oknum yang mengaku wartawan untuk tujuan memeras—merupakan dampak dari tingginya angka pengangguran dan kebebasan media sosial yang tanpa kontrol.

“Modus mereka sederhana. Datang dengan kamera, foto proyek pemerintah, lalu mengancam akan memberitakan jika tidak diberi imbalan,” ungkap Komaruddin.

Menurutnya, kondisi ini menjadi ancaman serius, terutama bagi kepala daerah yang kurang memahami media atau memiliki kinerja yang belum optimal.

“Bagi kepala daerah yang tidak paham, apalagi kinerjanya buruk, ini jadi sasaran empuk. Anggaran daerah bisa langsung keluar hanya karena takut diberitakan negatif,” tegasnya.

(mon)

Berita Terkait

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar
Menjelang libur Panjang Yang Bertepatan Dengan Perayaan Imlek dan Isra Mi’raj
Parkir Liar Di City Park, 32 Kendaraan Terjaring Dalam Operasi Patuh Jaya 2024
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:11 WIB

Diduga Langgar KEJ dan PPMS, Puluhan Media Lokal Tangerang Terancam Diproses

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:02 WIB

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:56 WIB

Menjelang libur Panjang Yang Bertepatan Dengan Perayaan Imlek dan Isra Mi’raj

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:46 WIB

Parkir Liar Di City Park, 32 Kendaraan Terjaring Dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Akun Tiktok Bocah Angon yang diduga langgar UU ITE (foto: SBKM)

Hukum & Kriminal

Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:22 WIB