Modus Operandi Dugaan Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Tangerang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten, diduga kuat terlibat kerja sama dengan oknum mafia BBM untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Tim investigasi yang melakukan pemantauan selama satu pekan, dari tanggal 11 hingga 17 Juli 2025, mendapati seorang pelaku berinisial H yang menggunakan mobil Daihatsu Grandmax tanpa mengganti plat nomor,secara berulang kali mengisi Pertalite di SPBU tersebut mulai pukul 19.00 WIB hingga subuh.

Modus operandi pelaku yakni mengisi BBM secara normal di SPBU, lalu berpindah ke lokasi tertentu untuk memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter. Setelah itu, pelaku kembali ke SPBU yang sama untuk melakukan pengisian ulang. Kegiatan ini dilakukan berkali-kali dalam satu malam.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7).,pelaku H tidak membantah kegiatannya.Ia mengaku bahwa dirinya menyuplai BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan warung warung dan warung Madura dan memberikan imbalan uang tunai kepada operator SPBU setiap kali pengisian penuh.

Baca Juga :  Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

“Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung Madura. Setiap kali isi penuh ke tangki mobil, saya kasih ke operator Rp 5.000. Sekali pengisian, Semalaman saya bisa belanja sampai 15 jeriken,”ungkap H.

Menanggapi hal tersebut, Hari Parwoto, selaku Manajer SPBU, mengaku tidak mengetahui praktik ilegal yang dilakukan bawahannya. Ia mengklaim bahwa pihaknya rutin memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan agar bekerja sesuai aturan.

“Saya tidak tahu kalau ada mobil yang keluar-masuk untuk beli Pertalite secara berulang. Setiap hari saya memberikan pengarahan kepada karyawan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak benar. Saya akan segera memanggil mereka untuk memastikan, dan jika terbukti akan saya beri sanksi tegas,” ujar Hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas dan operator yang bertugas saat kejadian belum dapat dikonfirmasi oleh tim media.
Sanksi Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi termasuk ke dalam pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berdasarkan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, perbuatan memberi uang kepada petugas SPBU sebagai bentuk gratifikasi atau suap bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)..

Pihak berwenang, seperti BPH Migas, Kepolisian, maupun Pertamina, diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (JS)

Berita Terkait

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Senin, 29 September 2025 - 14:29 WIB

Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

TNI & Polri

Menggelar Rangkaian Acara Peringatan HUT TNI Ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:59 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB