Adanya Diduga Praktik Monopoli Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS) Di Sekolah

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Adanya laporan masyarakat terkait penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah swasta, khususnya di wilayah Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Praktik tersebut dianggap menimbulkan beban tambahan bagi orang tua murid dan diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu kasus terjadi di SMP, SMA, dan SMK Yakin yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan yang diterima, para murid diminta membayar sebesar Rp180 ribu untuk mendapatkan 12 buku LKS. Pembelian ini berlaku bagi siswa dari kelas 7 hingga kelas 9 SMP Yakin.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Yayasan SMP IP Yakin, pihak sekolah tidak memberikan jawaban langsung.

“Kepsek sedang tidak ada di tempat, sedang keluar,” dikutip Susanto, petugas keamanan yang berjaga di sekolah tersebut.

Baca Juga :  PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta, Menghadirkan 84 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Menanggapi hal ini, Kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Diding, meminta agar konfirmasi langsung diarahkan kepada Plt Kasi SMP-SMA Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muklis.

Muklis kemudian menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 51 ayat (6), satuan pendidikan yang dikelola masyarakat memang dapat menarik dana dari peserta didik atau orang tua/wali, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari pungutan peserta didik atau orang tua/walinya,” jelas Muklis

Selain itu, ia juga mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 6, yang menyebutkan bahwa pungutan dan sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali merupakan salah satu sumber dana bagi sekolah swasta.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, khususnya Pasal 11, sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, termasuk buku pelajaran, di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Tempat Pijat Bee Mansion Massage Diduga kuat Menjalankan Praktik Prostitusi Terselubung

Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli penjualan buku oleh sekolah dan memastikan siswa dapat mengakses berbagai sumber belajar yang berkualitas dengan harga yang wajar.

Kasus penjualan LKS ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah praktik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru melanggar ketentuan yang sudah diatur.

Sorotan publik semakin menguat karena praktik serupa seringkali memberatkan orang tua siswa, terlebih jika tidak ada transparansi dalam penetapan harga maupun mekanisme pembelian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah Yakin Cengkareng belum memberikan keterangan resmi terkait penjualan LKS tersebut.

Publik menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan apakah praktik ini telah sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan yang berlaku. ( Red)

Berita Terkait

Adanya Diduga Polres Selong, Polda NTB, Telah Mengeluarkan SP3 Sepihak
DPW FPRN DKI Jakarta Hadir di Tengah Korban Kebakaran, Serukan Kolaborasi Kemanusiaan
Lomba Qasidah Dalam Rangka Memperingati Gebyar Muharam 1447 Hijriah, 2025
Tiga Pelaku ditangkap Penjualan Oli Palsu di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar)
Modus Operandi Dugaan Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Tangerang Selatan
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Identitas Almarhum Untuk Objek Pajak Fiktif
Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara
Bagugu Law School Jalin Kemitraan Strategis untuk Cetak Profesional Hukum Bersertifikasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Adanya Diduga Polres Selong, Polda NTB, Telah Mengeluarkan SP3 Sepihak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Adanya Diduga Praktik Monopoli Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS) Di Sekolah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:44 WIB

DPW FPRN DKI Jakarta Hadir di Tengah Korban Kebakaran, Serukan Kolaborasi Kemanusiaan

Senin, 28 Juli 2025 - 08:50 WIB

Lomba Qasidah Dalam Rangka Memperingati Gebyar Muharam 1447 Hijriah, 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:25 WIB

Tiga Pelaku ditangkap Penjualan Oli Palsu di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar)

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:31 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Identitas Almarhum Untuk Objek Pajak Fiktif

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:07 WIB

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:20 WIB

Bagugu Law School Jalin Kemitraan Strategis untuk Cetak Profesional Hukum Bersertifikasi

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB