Adanya Diduga Polres Selong, Polda NTB, Telah Mengeluarkan SP3 Sepihak

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB -Tim Kuasa Hukum Sapoan selaku pelapor dalam hal kasus penyerobotan lahan tanah,di Lombok Timur- Nusa Tenggara Barat , seperti yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP.Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa,ketidak terbukanya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Selong Kabupaten Lombok Timur atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor.Sedangkan Pelapor telah membuat surat Pengaduan Polisi Nomor: P/217/VI/2025.Reskrim tanggal 10 April 2025, dengan Alasan sebagai berikut;

Latar belakang perkara;

•Pada tahun 1976 terjadi jual beli tanah warisan, ahli waris Amaq Piin menjual tanah ke Amag Musleh dengan jual beli yang ditandatangani oleh Kepala desa dan Camat setempat, dengan surat jual beli nomor: 62.1976 hari Jum’at bulan desember tahun 1976 yang terletak di Dasan Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.

• Selama tahun 1976 tanah tersebut di kuasai pembeli (Amaq Musleh) sampai dengan tahun 2020. Kemudian pewaris Amaq Piin digugat sama anak ahli waris Inag Raihun (anak dari adik Amaq Piin) ke Pengadilan Agama Selong – Lombok Timur – NTB. Pada gugatan tersebut timbul keputusan damai antara anak ahli waris Amaq Piin dan anak ahli waris Inaq Raihun. Setelah turun surat keputusan damai, kemudian pihak ahli waris Amaq Piin dan ahli waris Imaq Raihun merampas objek dari Amaq Musleh yang di beli dari Amaq Piin pada tahun 1976 tanpa ada keputusan atau keputusan dari Pengadilan Agama Selong, NTB.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga,PLN Pastikan Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF 2024 Andal

Alasan Ketidakpuasan atas SP3;

•Penyidik tanpa terbuka dalam periksaan.

•Penyidik tidak membuktikan apa alasan di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

•Penyidik tidak pernah mengadakan meditasi antara pelapor dan terlapor,semua diputuskan oleh Penyidik tanpa ada keterbukaan dalam penanganan perkara ini.

•Penyidik tidak teliti memeriksa bukti dan saksi atas pelapor.

•Penyidik tidak pernah mengikutsertakan penasehat Hukum pelapor untuk gelar perkara.

•Klien kami merasa kecewa dengan instansi kepolisian,sebagai rakyat kecil merasa tidak ada hak untuk mendapatkan keadilan.

•Klien kami merasa ada kebohongan kebohongan yang dilakukan oleh Penyidik.

•Bukti sudah diajukan dengan kebenaran, Penyidik mudah sekali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tim Kuasa Hukum Sapoan yang terdiri dari H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La.,C.Md.,Muhsan, S.H., dan Sahdan, S.H.,membuat suatu permohonan keadilan yang langsung di tujukan kepada;

•Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atas perbuatan sepihak dari Penyidik Sat Reskrim Polres Selong, Polda NTB, telah mengeluarkan SP3 sepihak;

Baca Juga :  SMPN 03 Belitang Madang Raya Diduga Pungli, Terhadap Siswa Baru

•Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
• Ombudsman RI.

Maksud dan tujuan atas pelayangan surat yang dimaksud adalah untuk mencari keadilan bagi si pelapor (Sapoan) selaku rakyat kecil, apakah tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

Selaku ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum, Nijam Saputra dari renungan hati yang paling dalam menyampaikan keterbukaan dan berupaya seoptimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan melibatkan kuasa hukum pelapor dan juga terlapor untuk memastikan pembuktian hukum dengan dicabutnya SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. Mengingat perkara ini adalah sengketa antara ahli waris dengan ahli waris yang pada hakekatnya adalah sengketa perdata.

Pun,timbulnya unsur pidana dikarenakan ada bunyi pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai, menjual, menukarkan, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau bibit yang bukan miliknya.

“Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mencegah tindakan penyerobotan yang merugikan,” ungkap Nijam Saputra.

Kami bersama klien dalam upaya untuk dapat memperoleh rasa keadilan, tutup Nijam. ( TIM)

Berita Terkait

Oknum Pengusaha Proyek Musholla RSUD Balaraja Arogan Terhadap Jurnalis Senior
Adanya Diduga Praktik Monopoli Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS) Di Sekolah
DPW FPRN DKI Jakarta Hadir di Tengah Korban Kebakaran, Serukan Kolaborasi Kemanusiaan
Lomba Qasidah Dalam Rangka Memperingati Gebyar Muharam 1447 Hijriah, 2025
Tiga Pelaku ditangkap Penjualan Oli Palsu di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar)
Modus Operandi Dugaan Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Tangerang Selatan
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Identitas Almarhum Untuk Objek Pajak Fiktif
Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Oknum Pengusaha Proyek Musholla RSUD Balaraja Arogan Terhadap Jurnalis Senior

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Adanya Diduga Polres Selong, Polda NTB, Telah Mengeluarkan SP3 Sepihak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Adanya Diduga Praktik Monopoli Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS) Di Sekolah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:44 WIB

DPW FPRN DKI Jakarta Hadir di Tengah Korban Kebakaran, Serukan Kolaborasi Kemanusiaan

Senin, 28 Juli 2025 - 08:50 WIB

Lomba Qasidah Dalam Rangka Memperingati Gebyar Muharam 1447 Hijriah, 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:28 WIB

Modus Operandi Dugaan Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Tangerang Selatan

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:31 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Identitas Almarhum Untuk Objek Pajak Fiktif

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:07 WIB

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB