SBKM- Peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Diklat Pemda No.184 Bojong Nangka Kecamatan kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan. Seperti Berkedok Toko Kelontong.
Saat LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN). melakukan penelusuran ke lokasi pada sore hari, tampak aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan.
Ketika awak media menanyakan terkait perijinan Penjualan Obat kepada penjaga toko, kita hanya karyawan , terkait perijinannya kita tidak tahu, yang tahu adalah bos kita,” ujar penjaga toko.
Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan golongan G, seperti, Mercy, RK , Hexymer dan Tramadol, secara bebas.
Obat ini sejatinya termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat.
“Ini sangat miris, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda. Kenapa Para Muspika belum juga bergerak???
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat ini telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena beroperasi seperti toko kelontong namun menjual obat keras.
Desakan Penertiban
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Polsek Karawaci, Satpol PP, hingga BPOM, segera turun tangan. Tindakan tegas seperti penyegelan dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.
“Jangan sampai lingkungan ini rusak karena pembiaran.Kita juga pernah Dengar ” bahwa Di Kelapa Dua banyak yang menjual Obat”an tersebut.Obat-obat keras seperti ini bisa merusak masa depan anak-anak muda. Jika terus dibiarkan, berarti kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang rusak secara mental dan sosial,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penelusuran ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan kesehatan masyarakat. Media, LSM dan masyarakat berharap kepada Para MUSPIKA Kecamatan Kelapa Dua segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah banyaknya para anak” muda mejadi Rusak. (Red)