JAKARTA-Sidang lanjutan kepemilikan narkotik dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf ( RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menolak seluruh pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Menurut Deolipa Yumara SH pengacara Fariz RM, ada perbedaan pemahaman terkait pecandu dan orang ingin sembuh dari kecanduan narkoba, maka tanggapan jaksa berbeda dengan pledoi Fariz RM dan kuasa hukumnya.
Sidang perkara nomer 339/Pid.Sus/2025 dengan terdakwa Fariz RM didakwa melanggar pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, akan dilanjutkan pada tanggal 21/08 nanti dengan agenda pembacaan duplik dari Fariz RM dan kuasa hukumnya.
Kamis (14/08) jaksa menanggapai pledoi (pembelaan) Fariz RM dan kuasa hukumnya, JPU menilai pembelaan Fariz maupun kuasa hukumnya tidak berdasarkan hukum, hanya asumsi mereka. Dan terdakwa tidak ada niat ingin sembuh, berdasarkan sudah yang kesekian kali Fariz RM diadili.
“Jaksa menolak apabila terdakwa adalah seorang pencandu, karena Fariz dalam keadaan sehat jasmani dan mental ikut sidang ini. Bila ia pencandu seharusnya ada tanda-tanda kecanduan seperti menggigil tubuhnya ingin narkoba”, ujarnya.
Untuk itu, jaksa memohon pada majelis agar pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya diabaikan, dan mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan jaksa. Dan penilaian kuasa hukum menganggap terdakwa sebagai pecandu dan korban narkotik sesuai Undang-Undang narkoba, tidak beralasan karena tanda-tanda itu tidak ada di terdakwa.
Sementara kuasa hukum Deolipa Yumara SH mengatakan, tanggapan jaksa terhadap pledoi Fariz RM dan kuasa hukum ada perbedaan penafsiran. Dia berulang kali diadili itu menjelaskan bahwa Fariz RM benar pecandu, di isi kepalanya masih ada keinginan untuk memakai narkoba.
Kerap diadili menurutnya, itu bukan keinginan Fariz RM tapi karena dia pecandu, maka ingin terus mengkonsumsi narkoba. Ibarat perokok, bila tidak merokok seperti ada yang kurang, maka ia terus mencari rokok untuk memenuhi keinginannya.
Menurutnya, Fariz RM memang ada keinginan lepas dari narkoba, ia terus berusaha melawan keinginan mengkonsumsi narkoba, dalam pembelaanya pun dia sudah menyatakan ingin kembali hidup normal dan mementingkan keluarga dan kembali ke musik.
“Yang tahu ingin sembuh itu ya Fariz RM bukan jaksa, tapi jaksa mengatakan Fariz RM tak ingin lepas dari narkoba, tahu darimana dia”, ungkap Deolipa. (R Panjaitan)