JAKARTA,- Menanggapi Dalam isi berita yang diterbitkan oleh media online Ok Jakarta.com.,Fakta Pers.id.,Ontimenusantara.com.,Radio Republik Indonesia (RRI ), terkait dugaan mafia tanah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak penggugat.Dalam kesempatan tersebut, penggugat menghadirkan bukti berupa sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 120 hektare yang berlokasi di Tegal Alur.
Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menyerahkan bukti pada sidang pekan depan. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perkara ini, karena objek yang dilaporkan penggugat disebut sebagai tanah girik milik Perumda Sarana Jaya.
“Girinya pun bukan di lokasi tersebut. Pertanyaannya, dari mana mereka ingin mengklaim tanah ini?” ujar Ferdinand, Selasa (12/8/25).
Ferdinand menegaskan, kliennya tidak pernah mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sebaliknya, H. Japar telah menjaga tanah tersebut sejak 1990 tanpa masalah, bahkan mendapat apresiasi dari pihak Sarana Jaya. Pihak kelurahan pun menyatakan nama penggugat tidak tercatat dalam dokumen AJB.
Komitmen Melawan Mafia Tanah
Menurut Ferdinand, tim kuasa hukum akan terus mendampingi H. Japar dalam melawan praktik mafia tanah.
“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Siapa pun yang ada di belakang kasus ini, kami tidak akan mundur. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.
Ferdinand juga mengungkapkan bahwa H. Japar merupakan mertua dari tokoh pemuda Jakarta Barat, H. Umar Abdul Aziz. Dukungan penuh pun diberikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Keberatan atas Keputusan Kepolisian
Kuasa hukum lainnya, Tuti Susilawati, menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Barat yang menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 untuk laporan H. Japar. Sementara itu, laporan pihak lawan, Oey Giok Lan alias Lenna, tetap berlanjut.
“Ini janggal. Laporan mereka jalan terus, sementara laporan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, nama baik beliau sudah tercemar karena digugat,” ungkap Tuti.
Tuti menambahkan, meski sidang tengah berlangsung, pihak kepolisian masih memproses kasus ini, bahkan terakhir memanggil Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.
Tuduhan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Klien kami yang dilontarkan beberapa media yang diterbitkan. yang menuding Oey Giok Lan alias Lenna sebagai. “Mafia Tanah ” yang menari di atas penderitaan masyarakat, dalam hal ini ibu Oey Giok Lan (Lenna) mendapatkan tanah yang berada di RT009 RW10 kelurahan Tegal Alur Kec. Kali Deres dengan cara membeli dari ahli waris alm. Djenah binti Kajoen yang akta jual belinya dibuat oleh PPAT LEO HUTABARAT,S.H dan diketahui oleh Lurah Tegal Alur yang menjabat saat itu pada tahun 2006, bahwa proses jual beli tanah tersebut sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan prosedur per undang-undangan yang pajaknya pun sudah dibayarkan pula seperti pajak BPHTB, pajak PPH dan PBBnya dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan klien kami bahwa klien kami adalah sindikat mafia tanah ini sangat menyudutkan dan menyerang pribadi klien kami dan kami sayangkan penulisan berita tersebut tanpa konfirmasi terhadap pihak klien kami berita tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Oey Giok Lan alias Lenna.,Penulisan berita tersebut tidak melalui proses klarifikasi yang sesuai dengan standar jurnalistik. Pihak yang menulis berita tersebut telah melanggar etika wartawan dengan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu serta tidak menyediakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia menganut sistem Hukum Positif, dimana pihak yang mendalilkan maka dia juga yang harus membuktikan.
Menambahkan Kuasa Hukum Monang Simanjuntak dan Partners dari Oey Giok Lan alias Lenna dengan tegas menolak semua tuduhan yang menyudutkan,pemberitaan tersebut yang tidak etis atau merugikan klien kami. Sebaliknya kami menyarankan agar insan media atau wartawan dalam menjalankan jurnalistiknya melakukan hal investigasi, klarifikasi, pembuktian sebelum menerbitkan berita, sehingga kedepannya lebih menyajikan berita apapun secara proposional dan profesional selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut kantor Frim Monang Simanjuntak,tim kuasa hukum Oey Giok Lan alias Lenna ( Klien) Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Klien kami serta mengganggu ketenangan klien kami dengan informasi yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.” tuturnya.” Oey Giok Lan alias Lenna meminta kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dalam pemberitaan, memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan telah melalui proses klarifikasi dan didukung oleh bukti-bukti yang valid dan akturat
.Penulis : (JS)