Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM | Dugaan adanya tindakan menghalang – halangi profesi Wartawan saat peliputan dilokasi Pergudangan barang atau produk Ilegal tepatnya kawasan pergudangan berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Cemara III No. 38, RT 003 RW 001, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dugaan penghalangan itu ditenggarai pada saat awak media melakukan konfirmasinya terkait dugaan adanya penyimpanan barang Ilegal. Namun Wartawan dari Media Patroli Indonesia berinisial (HB) dan salah anggota Lembaga Investigasi Nasional (LIN). Malah mendapatkan tindakan diskirimantif dan ancaman dari oknum preman atau karyawan perusahaan.

” Saat saya peliputan dan konfirmasi kepada perusahaan, soal adanya dugaan penyimpanan barang ilegal di pergudangan Karawaci. Namun mendapatkan dan tindakan diskriminatif dari sejumlah oknum preman, KTA (Kartu Tanda Anggota) juga di banting,” kata seorang Wartawan HB, dari Media Patroli Indonesia, Jum’at (16/8).

Jandri Ginting dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, berkomentar tegas dan mengecam keras tindakan oknum preman atau karyawan pergudangan di Kawasan Karawaci yang melakukan tindakan diskriminatif dan penghalangan kepada wartawan saat peliputan. Apalagi merendahkan identitas (KTA) yang dimiliki wartawan dimana dia menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Lima Tahun Kepemimpinan Erick, Peminat Energi Hijau REC Jakarta Meningkat 24.579%

Jandri menyatakan, tindakan oknum Preman di lokasi di kawasan Pergudangan produk Ilegal yang menghalangi profesi peliputan wartawan media Patroli Indonesia adalah tindakan yang menghalangi kebebasan pers. Hal itu harus di segera laporkan ke aparat penegak hukum atau Kepolisian.

Selain itu, Ginting, tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam semua instansi pemerintahan maupun aktivitas swasta demi kepentingan publik.

(
(Foto: Jandri Ginting Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang)

Jandri juga menegaskan, besok Sabtu 16 Agustus 2025, pihak dari Organisasi Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, bakal mengawal dan akan segera membuat Laporan Pengaduan ke Markas Komando ( Mako) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca Juga :  Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Lanjut Ginting, pelaporan terhadap dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Pergudangan Karawaci, yang menimbulkan sorotan publik serta adanya tindakan penghalangan tugas peliputan dan pelecehan terhadap Identitas (KTA) yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan media.

” Kami dari MOI Kota Tangerang akan mengawal sampai tuntas dan melaporkan kepada Kepolisian, Karena tindakan kekerasan atau diskriminatif sudah seharus di hilangkan di Wilayah Kota Tangerang. Sabtu (16/8).

” Kalau tindakan kekerasan atau diskriminatif terhadap profesi wartawan saat peliputan di biarkan dan tidak segera di laporkan. Siapapun pelakunya itu, harus di laporkan, apalagi ini adalah penyimpana yang diduga merupakan barang ilegal atau tanpa izin edar,” tegasnya.

Sesuai aturan,mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta. ( Red)

Berita Terkait

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama
Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran
Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.
Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial
Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut
Diduga Mafia Gas Kuat dibekingi Oknum TNI
Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Diduga Mafia Gas Kuat dibekingi Oknum TNI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:13 WIB

Hukum & Kriminal

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Selasa, 12 Agu 2025 - 21:45 WIB