JAKARTA -Sebuah SPBU dengan Nomor : 31.114.03 Jl. Daan Mogot No.02, RT.7/RW.4, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, adanya dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi.
Berdasarkan Hasil Investigasi media ini di lapangan (19/08) sekitar pukul 08 .30 wib, telah ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU 31.114.03 langsung ke beberapa Drum dan beberapa Jerigen yang dimuat menggunakan mobil jenis Pick-up.
“Bahwa Pihak Management SPBU 31.114.03 menjelaskan melalui seluler kepada Pimpinan Redaksi Media ini.”Berinisial.ABK Dari SPBU 31.114.03, terima kasih atensinya kita sudah menerima surat dari Media online Suara Bidik Keadilan Masyarakat, mengenai isi dari surat tersebut kita ingin mengkonfirmasi bawah Tidak bener kita diduga melakukan pengsian Solar di dalam drum, yang sbenarnya kita melakukan pengisian Pertamina Dex di jalur khusus/Red Carpet, sementara di jalur khusus/Red carpet tidak terdapat Produk Bio Solar, atas perhatian dan kerjasamnya kami ucapkan terima kasih, untuk eviden terlampir
Masih tanggapan dari pihak manajemen berinisial ABK.”Ia Bp itu mobil dari Dinas Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat melakukan pengisian Pertamina Dex dijalur Red Carpet dan tidak ada Bio solar/subsidi.” Kepada media ini,Rabu, 20/8/25.
Masalah yang penyalahgunaan bbm ini kita suda ada barcode pengisian solar/pertalite yang dikeluarkan langsung dari pertamina” ungkap salah satu manajemen SPBU Berinisial.ABK (19/08).” kepada Media ini.
“dugaan penyimpangan penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 31.114.03 terhadap para pelaku penyalur BBM bersubsidi yang curang,Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Penjelasan Lebih Lanjut:
Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Pasal 55 UU Migas secara khusus menyoroti penyalahgunaan BBM subsidi, baik dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga (perdagangan).
Ancaman Pidana:
UU Migas memberikan sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tujuan Pengaturan:
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi.
“Menambahkan sekjen LSM PKN akan bersurat ke pihak instansi yang berwenang agar memeriksa pihak SPBU 31.114.03.dan berserta jajarannya.” Pungkas Jaser Sinaga .( Red)