Adanya Aktivitas Pengisian BBM di SPBU Melayani Drum dimuat Menggunakan Mobil Jenis Pick-up

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA -Sebuah SPBU dengan Nomor : 31.114.03 Jl. Daan Mogot No.02, RT.7/RW.4, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, adanya dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Berdasarkan Hasil Investigasi media ini di lapangan (19/08) sekitar pukul 08 .30 wib, telah ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU 31.114.03 langsung ke beberapa Drum dan beberapa Jerigen yang dimuat menggunakan mobil jenis Pick-up.

“Bahwa Pihak Management SPBU 31.114.03 menjelaskan melalui seluler kepada Pimpinan Redaksi Media ini.”Berinisial.ABK Dari SPBU 31.114.03, terima kasih atensinya kita sudah menerima surat dari Media online Suara Bidik Keadilan Masyarakat, mengenai isi dari surat tersebut kita ingin mengkonfirmasi bawah Tidak bener kita diduga melakukan pengsian Solar di dalam drum, yang sbenarnya kita melakukan pengisian Pertamina Dex di jalur khusus/Red Carpet, sementara di jalur khusus/Red carpet tidak terdapat Produk Bio Solar, atas perhatian dan kerjasamnya kami ucapkan terima kasih, untuk eviden terlampir

Baca Juga :  Art For Future Auto 2000 Tangerang Tangsity Meriah

Masih tanggapan dari pihak manajemen berinisial ABK.”Ia Bp itu mobil dari Dinas Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat melakukan pengisian Pertamina Dex dijalur Red Carpet dan tidak ada Bio solar/subsidi.” Kepada media ini,Rabu, 20/8/25.

Masalah yang penyalahgunaan bbm ini kita suda ada barcode pengisian solar/pertalite yang dikeluarkan langsung dari pertamina” ungkap salah satu manajemen SPBU Berinisial.ABK (19/08).” kepada Media ini.

“dugaan penyimpangan penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 31.114.03 terhadap para pelaku penyalur BBM bersubsidi yang curang,Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Parah Jalan Berlubang Dan Genangan Air Di Kampung Gembong Desa sindang Asih Kec Sindang Jaya,Seperti Kubangan Kerbau dan Kolam Ikan

Penjelasan Lebih Lanjut:
Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Pasal 55 UU Migas secara khusus menyoroti penyalahgunaan BBM subsidi, baik dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga (perdagangan).

Ancaman Pidana:
UU Migas memberikan sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tujuan Pengaturan:
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi.

“Menambahkan sekjen LSM PKN akan bersurat ke pihak instansi yang berwenang agar memeriksa pihak SPBU 31.114.03.dan berserta jajarannya.” Pungkas Jaser Sinaga .( Red)

Berita Terkait

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora
Bangunan Gedung Diduga Pihak Oknum ASN Citata Jakbar,Mengutip Upeti Tdak Mengantongi Izin PBG
Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:53 WIB

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora

Selasa, 2 September 2025 - 17:54 WIB

Bangunan Gedung Diduga Pihak Oknum ASN Citata Jakbar,Mengutip Upeti Tdak Mengantongi Izin PBG

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB