JAKARTA-Sidang kasus narkotika dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar.Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari tim kuasa hukum terhadap bantahan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang sebelumnya diajukan.
Deolipa Yumara,kuasa hukum Fariz RM,menegaskan pihaknya tetap pada posisi semula untuk membantah dakwaan jaksa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum pidana sebagai pengedar narkotika.
” Kita tetap meminta supaya Fariz RM dibebaskan dari tuntutan karena dia bukanlah pengedar,melainkan hanya pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan,”ujar Deolipa di sidang lanjutan Kamis 21/8/2025.
Dalam duplik yang disampaikan, pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat sebagai pengedar narkotika. Saksi-saksi maupun fakta persidangan disebut tidak menguatkan dakwaan tersebut.
Deolipa menambahkan, harapannya majelis hakim dapat memutuskan rehabilitasi bagi kliennya.
“Hakim sudah menanyakan berapa kali dia direhabilitasi, dan baru sekali. Sementara ada tahapan rehabilitasi hingga tiga kali sebelum bisa diputuskan hukuman lebih lanjut. Jadi kami berharap hakim mengambil langkah itu,” jelasnya.
Meski demikian,pihak Fariz RM menyatakan siap menerima apapun hasil putusan hakim nantinya,baik rehabilitasi maupun tidak.
“Kalau nanti tidak rehabilitasi, tampaknya Pak Fariz tidak akan banding. Beliau akan menerima apapun keputusan hakim dengan ikhlas,” tutur Deolipa.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan penerapan pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Menurut Deolipa, seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Namun, yang dipakai justru pasal-pasal yang mengarah pada pengedar, yaitu Pasal 111,112,dan 114.
Publik menanti keputusan majelis hakim apakah Fariz RM akan direhabilitasi.(R Panjaitan &TIM)