Sidang Vonis Fariz RM Ditunda, Hakim Kabulkan Permintaan Kuasa Hukum Digelar Tatap Muka

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM ditunda. Sang musisi pasrah dengan apapun hasil keputusan majelis hakim.

Proses hukum dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM masih bergulir. Agenda sidang putusan terkait kasus narkoba yang seharusnya digelar secara daring, Kamis (4/9/2025), batal dilaksanakan dan harus ditunda hingga pekan depan.

Tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengungkapkan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya, momen pembacaan vonis adalah saat yang sangat krusial, bahkan disebut sebagai penentuan terakhir bagi pelantun lagu Sakura itu.

“Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.

Baca Juga :  Bahas Berkas Gugatan Seorang Satpam Ke Mahkamah Agung Tahun 2020

Griffinly menegaskan bahwa pihaknya ingin sidang putusan dilakukan secara langsung. Ia berharap, Fariz RM bisa mendengar putusan hakim tanpa perantara.

“Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” jelasnya.

Kendati demikian, Griffinly juga menuturkan bahwa kliennya sudah benar-benar siap menghadapi apapun hasil persidangan. Ia juga mengungkap sebuah pesan dari Fariz RM jelang putusan akhir.

“Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan,” tutur Griffinly.

“Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Sudah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” tandasnya.

Baca Juga :  5 Tahun Dipimpin Erick Thohir, PLN Tumbuh dengan Layanan Penuh Inovasi

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz RM dinyatakan bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain itu, pria 66 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada Rabu (19/2/2025) sore WIB. Ini menjadi catatan kasus keempat Fariz RM berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(Red/Torang)

Berita Terkait

Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Ada Apa?
Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Ada Apa?

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Senin, 29 September 2025 - 14:29 WIB

Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

TNI & Polri

Menggelar Rangkaian Acara Peringatan HUT TNI Ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:59 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB