JAKARTA -Kuasa Hukum Penggugat dengan adanya pemberitaan di sebuah media Online yang bersifat sepihak dan bermuatan opini,sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan preferensi atau kecenderungan tertentu terhadap ideologi dan perspektif yang memiliki sifat tidak objektif.
Dengan munculnya pemberitaan di sebuah media online yang berjudul Sengketa Lahan Tegal Alur Kembali Disidangkan, Saksi Penggugat Diduga Settingan dinilai sepihak dan bermuatan fitnah.
“Kuasa Hukum Pengguat Monang dan kawan-kawan membantah dalam pemberitaan hal tersebut
menjelaskan.,”Kode etik konfirmasi sepihak tidak secara spesifik ada, tetapi istilah ini bisa diartikan sebagai larangan dalam kode etik profesional, misalnya jurnalistik, yang melarang tindakan mengambil keputusan atau pernyataan sepihak yang merugikan orang lain atau pihak lain,seperti membuat berita bohong,menghakimi tanpa bukti, atau melakukan diskriminasi. Konfirmasi sepihak dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak objektif, tidak berimbang, dan tidak menguji informasi secara menyeluruh.
“Menambahkan Kuasa Hukum Penggugat Idealnya sesuatu dalam penulisan sebuah pemberitaan ditayangkan secara berimbang,karena ada kaidah-kaidah jurnalistik yang harus dipatuhi.Dan anehnya,dalam berita tersebut.” tutur kuasa Hukum Penggugat Monang dan Kawan-kawan,bawah dalam persidangan fakta dan bukti yang akurat dalam pemberitaan di media online.yang sudah membunuh karakter seseorang” adalah upaya terencana untuk merusak reputasi dan kredibilitas seseorang dengan menyebarkan informasi negatif.,memanipulasi fakta,atau menjelek-jelekkan citra mereka di mata publik tindakan ini sering terjadi di media sosial dan dapat berupa pengumpulan dan penyebaran data pribadi yang sensitif untuk menjatuhkan karakter target,yang sering kali melanggar privasi dan ruang pribadi seseorang bawah dalam persidangan harus dan fakta dan bukti yang akurat.
ujar Monang kuasa hukum Penggugat,padahal berdasarkan bukti P12 soal perjanjian bersama antara Pengguat dan tergugat yang ditunjukkan di hadapan majelis., kuasa Hukum Penggugat dan tergugat bersama -sama maju ke depan,Ini sudah jelas dan fakta akurat,usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Selasa (9/9/2025).
Semua keterangan dari saksi tambahan dalam persidangan dengan baik dan benar.”pungkas monang dan kawan-kawan kuasa hukum penggugat di mengutarakan kepada awak media ini. di halaman persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.” Ujarnya Monang kepada media ini.
(Red)