JAKARTA, Akibat mangkirnya pihak termohon dalam hal ini pihak Polres Metro Jakarta Barat, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Barat , Aslan, SH, MH didampingi Panitera Wike menunda sidang kedua pada Kamis (19/2/2026).
Hasil pantauan sidang praperadilan di Ruang 5 PN Jakarta Barat , tampak para keluarga pemohon turut didampingi kuasa hukum yaitu Monang Simanjuntak dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan partner.
Saat hakim tunggal Aslan memanggil pihak termohon sebanyak tiga kali, tidak terlihat pihak Polres Metro Jakarta Barat atau yang mewakili di kursi termohon.
“Karena pihak termohon dalam hal ini pihak Polres Jakarta Barat tidak hadir, maka sidang ditunda pada kamis.,19/2/2026,” kata hakim tunggal Alan mengetuk palu.
Kuasa hukum pemohon Monang Simanjuntak mengatakan,pada sidang pertama ini seharusnya diagendakan untuk membacakan permohonan pihak pemohon.
“Tapi faktanya termohon dalam hal ini pihak Polres Metro Jakarta Barat tidak hadir, apa alasannya surat relas panggil baru sampai di tangan bersangkutan kata panitera jelas dari majelis hakim apa yang menjadi sebab ketidakhadiran termohon,” kata panitera di ruangan persidangan.
berharap pihak termohon dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat hadir pada sidang kedua yaitu pada Kamis 19 /2/ 2026.
“Pada sidang kedua nanti kita akan buka secara terang benderang bagaimana prosedur dan hukum acara yang menurut dugaan kita ada pelanggaran-pelanggaran serius dari pada tindakan penyidik maupun penyelidik dari Polres Metro Jakarta Barat.
“Prapid ini bagian dari ikhtyar kita untuk menguji tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam mentersangkakan, menangkap dan menahan empat klien kita akan kita uji secara terbuka menyajikan fakta-fakta dan bukti yang konkrit, jangan ada yang ditutup-tutupi, kita berpedoman pada hukum acara dan asas-asas dalam hukum acara, ini yang akan minta menlanjutkan SP3 klien kami,” tandas Monang CS.
Sementara itu, kuasa hukum Monang Simanjuntak menambahkan, bahwa pihaknya mewakili kliennya mengajukan praperadilan merupakan langkah hukum untuk hak hukum kliennya.
“Prapid kami ini bukan berarti kami menyalahkan instansi kepolisian, kami ingin menguji syarat formil penetapan SP3 dari pihak Polres Metro Jakarta Barat ,terhadap klien kami ini sudah sesuai prosedur hukum atau belum,” kata Monang Cs
,
Untuk itu, kata Aslan, PN Jakarta Barat menjadi tempat lembaga untuk menguji suatu produk hukum yang dilakukan oleh penegak hukum apakah sudah benar atau tidak.
“Langkah hukum kami ini untuk menjaga kepastian hukum terhadap klien kami agar langkah kami terang benderang bagi klien kami pencari keadilan,” ujar Monang Cs.
Ditempat yang sama, salah satu keluarga pemohon praperadilan, Atin mengaku bahwa anaknya sudah dikriminalisasi oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Barat.
“ Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat i atas dugaan Tindakan Penyidik atas mengeluarkan surat SP 3.
Kuasa Hukum Pemohon Monang ( Leni) dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners .Bahwa Kuasa Hukum Monang membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Barat dengan peristiwa atas dugaan penipuan Pasal 378:dan Pasal 372 penggelapan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Terlapor yaitu :
Lumian Panjaitan Alias (Mian) dan Arta Manik, sesuai surat yang diterbitkan oleh Polres
Metro Jakarta Barat Nomor :
a. LP/B/1348/X/2024/SPKT/RESTRO JAKBAR/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober
2024. atas nama Terlapor Lumian Panjaitan Alias (Mian)
b. LP/B/1349/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/POLDA METRO
JAYA,tertanggal 31 Oktober 2024 atas nama Terlapor Arta Manikdalam menangani perkara tersebut,
“Bahwa penghentian penyidikan perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainyanya Penyidikan hasil Gelar Perkara dari termohon kepada Pemohon. ,” kata ketua Tim Advokasi Monang Simanjuntak di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Barat. di ruangan 5 Rabu,4 / 2/2026.
Dalam sidang perdana praperadilan dengan Nomor perkara 2 Pid.Pra/2026/PN Jkt.Brt itu, pemohon dalam hal ini seorang warga bernama Leni didampingi Advokat Monang Benda Roasi, SH,.C.Md.dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan terkait 2 ( dua) 0rang SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Barat terhadap 2( dua) orang terlapor. dengan Nomor: :
a. S.Tap/631/X11/Res.1.11 tertanggal 06 Desember 2025, atas nama Lumian Panjaitan
Alias (Mian), dengan alasan (tidak cukup bukti/ bukan tindak pidana).
b. S.Tap/451/V111/Res.1.11 tertanggal 15 Agustus 2025, atas nama Arta Manik dengan
alasan (tidak cukup bukti/ bukan tindak pidana).
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan tanpa adanya penetapan hukum tetap yang berlaku atas mengeluarkan SP3 di polres Metro Jakarta Barat.
Monang Cs menambahkan. “kami percaya oleh majelis hakim sidang praperadilan ini mengabulkan Pra peradilan ini sebagai wewenang ambil putusan perkara ini ., Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa
Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono) ucap ” Monang Simanjuntak kepada Media ini. ( JS).








































































